KALTENGLIMA.COM - Unit Reskrim Polsek Cengkareng kembali menangkap sejumlah debt collector yang kerap melakukan penarikan kendaraan secara paksa terhadap pengendara di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Rabu, 7 Mei.
Para pelaku beraksi menggunakan modus mata elang (matel), yakni memantau pengendara yang dianggap menunggak kredit kendaraan dan langsung merampas kendaraannya di jalan.
Kapolsek Cengkareng Kompol Abdul Jana menjelaskan bahwa operasi penertiban ini merupakan respons atas banyaknya laporan dari warga terkait aksi premanisme yang dilakukan oleh oknum debt collector.
Baca Juga: KKP Berencana Kerja Sama dengan China dan Korsel untuk Percepat Hilirisasi Sektor Kelautan
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat orang yang mengaku sebagai debt collector. Mereka kemudian dibawa ke Mapolsek Cengkareng untuk didata dan diberikan pembinaan.
Operasi dilakukan di sejumlah titik rawan, seperti sepanjang Jalan Daan Mogot, Traffic Light Cengkareng, Jalan Raya Kamal, hingga Jalan Ring Road Golf Lake. Petugas menyisir wilayah tersebut untuk mendeteksi aktivitas mencurigakan.
Kapolsek berharap, kegiatan ini mampu menciptakan rasa aman di masyarakat dan mencegah penarikan kendaraan bermotor yang tidak sesuai prosedur hukum.
Baca Juga: IRT di Kupang Ditemukan Tewas Tergantung, Diduga Korban Jadi Pembunuhan
Ia juga mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan aksi premanisme atau pungutan liar yang mereka temui di lingkungan sekitar.
Penertiban ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan pihak kepolisian dalam menjaga ketertiban umum, terutama terhadap praktek penagihan utang di lapangan yang kerap meresahkan warga.
Artikel Terkait
KPK Panggil Dua Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Gas
Berenang di Malam Hari, Pria Yordania Diduga Hanyut di Pantai Seminyak
Tragedi Bus Medan–Bekasi: 12 Korban Tewas dalam Kecelakaan di Padang Panjang
Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, KPK Sita Aset Tanah Senilai Rp18 Miliar