KALTENGLIMA.COM - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menegaskan bahwa para calon pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang akan dilantik pada hari Rabu wajib menggunakan transportasi umum.
Hal ini sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 yang telah berlaku sejak 23 April 2025 dan mewajibkan seluruh ASN DKI untuk menggunakan angkutan umum setiap hari Rabu.
Pramono menyatakan tidak akan melantik siapa pun yang tidak mematuhi aturan tersebut.
Baca Juga: Korban Lapor Dinakali di Warung, Kasus Pelecehan Bocah Terbongkar
Menurut Pramono, kebijakan ini berlaku untuk semua ASN tanpa terkecuali, termasuk dirinya yang juga menggunakan transportasi umum.
Ia menekankan bahwa sebagai pemimpin, dirinya harus memberi contoh yang baik dalam menjalankan aturan tersebut.
Dalam pernyataannya, Pramono menegaskan bahwa disiplin dalam menggunakan transportasi umum adalah bagian dari upaya membangun budaya kerja yang lebih baik dan ramah lingkungan di Jakarta.
Baca Juga: Kecelakaan Tragis di Kalijambe, 11 Warga Magelang Tewas Saat Pergi Takziah
Beberapa nama yang ikut dalam pelantikan antara lain M. Fadjar Churmiawan yang akan menjadi Bupati Kepulauan Seribu, Hendra Hidayat yang akan menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Utara, dan Munjirin yang akan bergeser menjadi Wali Kota Jakarta Timur.
Selain itu, M. Anwar direncanakan menggantikan Munjirin di Jakarta Selatan, dan Augustinus diusulkan untuk menduduki jabatan Sekretaris DPRD DKI Jakarta.
Artikel Terkait
Polisi Amankan 4 Debt Collector di Cengkareng yang Buat Warga Resah
Dua Tersangka TPPU Judi Online Ditangkap, Polri Sita Aset Rp530 Miliar dari Perusahaan Cangkang
KPK Terima Laporan Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Private Jet KPU Selama Pemilu 2024
Polda Lampung Ungkap Modus SPBU Menukar Pertalite dengan Minyak Mentah