KALTENGLIMA.COM - Dua orang preman jalanan yang kerap meresahkan warga berhasil diamankan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kemayoran.
Kedua pelaku berinisial RH (27) dan AF (31) ditangkap saat menjalankan aksinya di kawasan Jembatan Marto, Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Dalam melancarkan pemalakan, keduanya menggunakan modus berpura-pura mengatur lalu lintas atau dikenal sebagai 'Pak Ogah' untuk meminta uang dari para pengendara.
Baca Juga: Pria di Bekasi Aniaya Teman Sendiri Lantaran Cemburu Buta
Kapolsek Kemayoran, Kompol Agung Ardiansyah, menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk aksi premanisme di wilayah hukumnya.
Penangkapan terhadap dua pelaku tersebut dilakukan setelah adanya laporan warga melalui layanan darurat Call Centre 110.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku premanisme. Modus seperti ini sangat meresahkan masyarakat,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (11/5).
Baca Juga: Pengamat Politik sebut Pemilu 2019 Bakal Dikuasai Partai Gerindra
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, Iptu Budi Setiadi, menyebut penangkapan berlangsung cepat setelah tim menerima informasi dari masyarakat. Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp35.000 yang diduga hasil pemerasan.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif dan polisi mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Keduanya dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Artikel Terkait
Jenazah WNA Yordania Akhirnya Ditemukan Usai 5 Hari Pencarian
Amal Bakti Kesehatan di Borobudur Targetkan Layani 8.000 Pasien
Long Weekend, Kakorlantas Pastikan Arus Lalu Lintas di Tol Terkendali
Purnama Flower Moon Muncul di Mei 2025, Catat Tanggalnya!