KALTENGLIMA.COM - Seorang pria berinisial R (47) ditangkap aparat kepolisian usai melakukan penganiayaan berat terhadap temannya sendiri, S, di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Aksi kekerasan ini dipicu oleh rasa cemburu mendalam, lantaran korban diketahui merupakan calon suami dari wanita yang dicintai pelaku.
Kasus tersebut kini tengah ditangani Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Pengamat Politik sebut Pemilu 2019 Bakal Dikuasai Partai Gerindra
Menurut AKBP Resa F. Marasabessy, pelaku merasa sakit hati karena wanita yang disukainya lebih memilih korban sebagai pasangan hidup.
Atas dasar itu, pelaku merencanakan penyerangan dengan membawa senjata tajam berupa pisau. Ia kemudian mencari korban dan menyerangnya pada Kamis malam, 8 Mei, di Jalan Raya Kebalen.
Korban diserang secara brutal dengan sayatan di leher dan dua tusukan di perut saat sedang mengantar pelaku pulang.
Baca Juga: Korea Selatan Alokasikan Dana Rp1,34 Triliun untuk Pengembangan Teknologi Pertahanan
Korban ditemukan dalam kondisi kritis dan langsung dilarikan ke RSUD Teluk Pucung, Kota Bekasi. Polisi menangkap pelaku keesokan harinya, Jumat 9 Mei, sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah gang di kawasan Kebalen.
Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa pisau, ponsel, dan sepeda motor milik korban.
Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana, serta Pasal 355 dan 351 KUHP mengenai penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Artikel Terkait
Ketua Komisi XIII DPR Desak Reformasi Sistem Lapas Usai Kerusuhan Napi di Musi Rawas
Demi Kesejahteraan Karyawan MBG, BGN Kaji Asuransi dan Strategi Cegah Keracunan
Jenazah WNA Yordania Akhirnya Ditemukan Usai 5 Hari Pencarian
Amal Bakti Kesehatan di Borobudur Targetkan Layani 8.000 Pasien