KALTENGLIMA.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Timur akan melaksanakan pemeriksaan kesehatan hewan kurban selama dua pekan, mulai 22 Mei hingga 5 Juni 2025.
Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat yang hendak melaksanakan ibadah kurban menjelang Iduladha.
Kepala Sudin KPKP Jakarta Timur, Taufik Yulianto, menyampaikan bahwa pemeriksaan akan dilakukan di berbagai tempat penampungan dan pemotongan hewan kurban di wilayah tersebut.
Baca Juga: Polda Jatim Tangkap 1.475 Tersangka Berantas Aksi Premanisme
Pemeriksaan mencakup usia hewan, kesehatan gigi, serta deteksi penyakit seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), flu, antraks, dan gangguan kesehatan lainnya.
Proses pemeriksaan akan dilakukan secara langsung ke lokasi penampungan ternak secara door to door. Hewan yang lolos pemeriksaan akan diberikan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Taufik juga menekankan bahwa masyarakat dapat melapor jika menemukan indikasi penyakit pada hewan kurban, sementara pihaknya terus melakukan vaksinasi terhadap ternak eksisting guna mencegah penyebaran PMK.
Artikel Terkait
Terjadi Ledakan Amunisi di Garut, Sejumlah Orang Tewas
Terjadi Ledakan Amunisi di Garut: 9 Warga Sipil-4 TNI AD Tewas
Kemlu RI Pulangkan Jenazah WNI Korban TPPO di Kamboja
Komisi I DPR Dukung Pembentukan Satgas Antipremanisme