KALTENGLIMA.COM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,5 kilogram di Kota Bukittinggi.
Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama antara BNNP Sumbar, BNNK Payakumbuh, dan BNNK Pasaman Barat yang memperoleh informasi bahwa narkotika tersebut dibawa dari Provinsi Aceh.
Menurut Brigjen Polisi Ricky Yanuarfi, Kepala BNNP Sumbar, pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen yang diterima pada tanggal 12 Mei, terkait rencana pengiriman sabu-sabu dari Aceh melalui jalur darat menggunakan bus Antar Lintas Sumatera (ALS).
Baca Juga: Daftar Tarif Paket Roaming Haji dari Telkomsel, Indosat, dan XLSmart
Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan langsung melakukan pengawasan di wilayah perbatasan antara Sumatera Utara dan Sumbar hingga akhirnya mendapati bus yang dicurigai melintas di sana pada pukul 07.36 WIB.
Setibanya bus di pool PT ALS Kota Bukittinggi sekitar pukul 09.30 WIB, tim gabungan langsung mengamankan tiga tersangka berinisial AL, N, dan S yang berasal dari berbagai daerah di Aceh.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sabu-sabu yang disembunyikan di tubuh para pelaku, serta menyita barang bukti tambahan seperti buku rekening, kartu ATM, telepon genggam, dan sebuah dompet.
Baca Juga: Kebakaran Hunian di Cipinang Jaktim, 17 Kendaraan Pemadam Dikirimka
Salah satu tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang di wilayah Bireuen, Aceh.
Para pelaku dijerat dengan pasal-pasal berat sesuai Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati.
Artikel Terkait
Investigasi Insiden Ledakan Amunisi di Garut Sempat Dihentikan Sementara, Ini Alasannya
PK Eks Menkominfo Johny G Plate Ditolak MA, Vonis Tetap 15 Tahun Penjara
22 Pelaku Pungli di Jakbar Diamankan, Minta Uang Pangkal ke PKL hingga Rp 1 Juta
Serpong Utara di Tangsel Terendam 130 Cm, Kini Air Sudah Reda