KALTENGLIMA.COM - Dua pemuda asal Kemayoran, berinisial MA dan DA, harus berhadapan dengan hukum setelah kedapatan membawa empat bilah celurit yang diduga akan digunakan untuk tawuran.
Keduanya ditangkap di Jalan Cempaka Sari V, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Kamis, 15 Mei 2025, oleh Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa empat senjata tajam, tiga sepeda motor, dan dua ponsel milik para tersangka.
Baca Juga: Wakil Ketua I DPRD, Lalu Ahmad Rumiawan Meninggal Usai Alami Kecelakaan Tunggal
Kompol William Alexander selaku Kasat Samapta menegaskan bahwa penindakan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menanggulangi aksi kekerasan jalanan dan premanisme yang meresahkan warga.
Ia juga menyatakan bahwa pihaknya berhasil menggagalkan potensi bentrokan sebelum menimbulkan korban.
Saat ini kedua pelaku ditahan di Polsek Kemayoran untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat, terutama para orang tua, untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka, khususnya di malam hari.
Baca Juga: Orang Tua Siswa di Bekasi Laporkan Dedi Mulyadi Karena Anaknya Masuk Barak TNI
Kompol William juga menekankan bahwa aksi tawuran atau menjadi bagian dari geng motor bukanlah cara yang benar untuk menunjukkan identitas diri, karena justru bisa merusak masa depan.
Kedua pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Artikel Terkait
Ketua Baru Dewan Pers: Komaruddin Hidayat Diangkat untuk Periode 2025–2028
Hakim Pembebas Ronald Tannur, Heru Hanindyo Ajukan Banding
Menkes Usul Dokter Umum Diizinkan Lakukan Operasi Caesar
SYL Mulai Jalani Masa Hukuman 12 Tahun di Sukamiskin Imbas Kasus Korupsi