KPK Hadirkan Hasyim Asy’ari sebagai Saksi Kunci dalam Sidang Hasto Hari Ini

photo author
- Jumat, 16 Mei 2025 | 09:00 WIB
Sidang Hasto Kristiyanto. (HukamaNews.com )
Sidang Hasto Kristiyanto. (HukamaNews.com )

KALTENGLIMA.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan menghadirkan dua saksi dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI serta upaya perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Salah satu saksi yang akan memberikan keterangan adalah Hasyim Asy’ari, mantan Ketua merangkap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Saksi lainnya adalah Arif Budi Raharjo, penyelidik KPK, yang sebelumnya telah dipanggil namun belum sempat menyampaikan seluruh keterangannya karena keterbatasan waktu sidang sebelumnya.

Baca Juga: Papua Tengah Kembali Memanas, Dua Brimob Tewas dalam Serangan KKB

Dalam kasus ini, Hasto didakwa bersama advokat Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri (mantan terpidana), serta Harun Masiku memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan, anggota KPU periode 2017–2022.

Suap tersebut diduga untuk memuluskan pergantian posisi Riezky Aprilia, anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I, dengan Harun Masiku dalam periode 2019–2020.

Tidak hanya terlibat dalam pemberian suap, Hasto juga didakwa menghalangi proses penyidikan dengan menyuruh Harun Masiku, melalui Nur Hasan (penjaga Rumah Aspirasi), untuk merendam ponsel Harun ke dalam air guna menghilangkan jejak digital setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan dilakukan.

Baca Juga: Usai 2 Hari Hilang, Pria Asal Jateng Ditemukan Nyasar di Ancol

Selain itu, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menghancurkan atau menenggelamkan ponsel pribadi sebagai langkah antisipasi menghadapi penyidik.

Atas perbuatannya tersebut, Hasto dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Pasal 65 Ayat (1), Pasal 55 Ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 Ayat (1).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X