KALTENGLIMA.COM - Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap laporan kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tuduhan penggunaan ijazah palsu oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Fokus penyelidikan tertuju pada pernyataan yang disebarluaskan melalui media sosial, yang dianggap mengandung unsur fitnah dan merugikan nama baik Jokowi, khususnya terkait dengan ijazah S1 miliknya.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, yang menegaskan bahwa tuduhan tersebut menjadi objek utama perkara berdasarkan laporan dari pihak pelapor, yang dalam hal ini adalah perwakilan dari Jokowi.
Baca Juga: Hasil Pilkada Banjarbaru Kembali Digugat, Diduga Ada TSM
Dalam proses penyelidikan, polisi akan melibatkan sejumlah ahli untuk melakukan analisis terhadap barang bukti yang telah diterima.
Salah satu bukti utama yang kini sedang didalami adalah skripsi beserta lembar pengesahan milik Jokowi.
Penyelidik akan mengkaji dokumen tersebut secara mendalam, serta mengumpulkan keterangan tambahan dari para ahli guna memperkuat proses penyelidikan.
Baca Juga: Samsung Rilis Galaxy S25 Edge, Ejek iPhone yang Besar
Sebelumnya, laporan resmi telah diterima oleh Polda Metro Jaya pada 30 April 2025, disertai berbagai barang bukti yang diserahkan oleh pihak pelapor.
Bukti-bukti tersebut mencakup sebuah flashdisk yang berisi 24 tautan video dari platform YouTube dan konten dari media sosial X, yang diduga memuat tudingan mengenai ijazah palsu.
Selain itu, pihak kepolisian juga menerima dokumen pendukung berupa fotokopi ijazah, salinan legalisir, serta print out cover skripsi dan lembar pengesahan.
Artikel Terkait
Orang Tua Siswa di Bekasi Laporkan Dedi Mulyadi Karena Anaknya Masuk Barak TNI
Wakil Ketua I DPRD, Lalu Ahmad Rumiawan Meninggal Usai Alami Kecelakaan Tunggal
Dua Pemuda di Kemayoran Diamankan Polisi Usai Ketahuan Bawa 4 Celurit
Terlibat Penampungan Warga Malaysia Tanpa Visa Haji, Dua WNI Ditangkap di Arab Saudi