KALTENGLIMA.COM - Seorang pria berinisial AHZ (38), yang diketahui merupakan anggota dari sebuah organisasi masyarakat, ditangkap polisi karena diduga memalak seorang pedagang teh solo di kawasan Ciledug, Kota Tangerang, pada Sabtu malam, 10 Mei.
Kapolsek Ciledug, Kompol R.A. Dalby, mengonfirmasi bahwa AHZ telah diamankan, sementara rekannya yang berinisial DJ alias Pitak berhasil melarikan diri saat akan ditangkap.
Peristiwa ini terungkap setelah korban melapor dan memberikan rekaman video yang merekam aksi pemalakan.
Baca Juga: KPK Hadirkan Hasyim Asy’ari sebagai Saksi Kunci dalam Sidang Hasto Hari Ini
Berdasarkan keterangan polisi, kedua pelaku mendatangi lapak korban dan meminta uang sebesar Rp300 ribu dengan alasan sebagai "uang pembinaan."
Karena keterbatasan penghasilan, korban hanya mampu memberikan Rp100 ribu, tetapi pelaku tetap memaksa meminta sisa uang dan mengancam korban agar tidak lagi berjualan jika tidak memenuhi permintaan tersebut.
Setelah video kejadian tersebut menyebar di media sosial, polisi segera bertindak dan berhasil menangkap AHZ.
Baca Juga: Papua Tengah Kembali Memanas, Dua Brimob Tewas dalam Serangan KKB
Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa kedua pelaku telah beberapa kali melakukan pemalakan dengan modus serupa di sepanjang Jalan Raya Pondok Kacang, bahkan jumlah uang yang diminta bisa mencapai Rp700 ribu.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan tindakan serupa, meski pelaku berasal dari ormas. AHZ kini dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Artikel Terkait
Anggota Komisi III DPR RI PKS Menerima Pertemuan Warga Sindhi di Jakarta
Mandi Hujan Berujung Hilang, Balita di Bogor Terpeleset ke Saluran Air
Bobby Mengakui Sumut Juara Narkoba, Wapres Gibran Usulkan Hal Ini
Usai 2 Hari Hilang, Pria Asal Jateng Ditemukan Nyasar di Ancol