Grup Parkir Liar di Jakarta Utara Ditangkap, Raup Rp 90 Juta Per Bulan

photo author
- Sabtu, 17 Mei 2025 | 08:56 WIB
Ilustrasi parkir liar.  (Tangkap layar Instagram/@bramantiositorus)
Ilustrasi parkir liar. (Tangkap layar Instagram/@bramantiositorus)

KALTENGLIMA.COM - Polisi amankan total 299 orang terkait aksi premanisme di berbagai wilayah di Jakarta Utara (Jakut). Salah satu kasus yang menjadi sorotan yaitu praktik parkir liar di kawasan apartemen di Pademangan. Dalam kasus parkir liar ini, 19 orang diamankan. Para pelaku memungut uang parkir secara tidak resmi dengan tarif bervariasi, antara Rp 300.000 rupiah hingga Rp 600.000 rupiah per kendaraan per bulan. Total pendapatan dari parkir liar tersebut diperkirakan mencapai 90 juta per bulan.

"Operasi ini bertujuan untuk menciptakan rasa aman dan tertib di tengah masyarakat. Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk praktik premanisme yang meresahkan," ungkap Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Ahmad Fuady.

Tak hanya kasus parkir liar, polisi juga mengungkap sejumlah tindak pidana lainnya, antara lain 5 kasus pengeroyokan (Pasal 170 KUHP),12 kasus penagihan utang yang mengarah pada pemaksaan, 1 kasus pelanggaran terkait ketertiban umum (Pasal 335 KUHP), serta 1 kasus balap liar. Barang bukti yang diamankan diantaranya senjata tajam, pakaian pelaku, kendaraan bermotor, serta rekaman video kegiatan premanisme.

Baca Juga: Polisi Menjamin Penyidikan Kasus Ketua Kadin Cilegon Dilakukan Secara Profesional

Fuady memperingati masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk tindakan yang mengganggu ketertiban umum ke 110.

"Kami membuka ruang pengaduan masyarakat. Jangan ragu melapor jika menemukan praktik yang merugikan atau mengganggu lingkungan," ujarnya.

Polres Metro Jakarta Utara menegaskan Operasi Berantas Jaya 2025 akan terus dilanjutkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat serta dunia usaha di wilayah tersebut.

Baca Juga: No Na Rilis Lagu Berjudul Supertitious, Stephanie Poetri Ikut Berpartisipasi Dalam Pembuatan Lagu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X