Sindikat Joki UTBK-SNBT di Unhas Kembali Terungkap, Tiga Tersangka Baru Ditangkap

photo author
- Minggu, 18 Mei 2025 | 20:44 WIB
Ilustrasi Mahasiswi Beprestasi UNHAS Jadi Joki UTBK 2025 (pexel @gabby-k)
Ilustrasi Mahasiswi Beprestasi UNHAS Jadi Joki UTBK 2025 (pexel @gabby-k)

 

KALTENGLIMA.COM - Polrestabes Makassar menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus sindikat joki Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berbasis Tes (UTBK-SNBT) 2025 di Universitas Hasanuddin (Unhas).

Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari enam tersangka sebelumnya yang telah ditangkap, yakni AL, ZR, MY, IT, MS, dan CAF.

Ketiga tersangka tambahan berinisial MT, I, dan HI merupakan staf IT di Unhas dan diketahui bertugas sebagai admin selama pelaksanaan UTBK.

Baca Juga: Pemerintah Bangun Hunian untuk Masyarakat Umum di IKN

Kepala Humas Unhas, Ishaq Rahman, membenarkan bahwa ketiganya telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut, menyusul hasil penyelidikan internal kampus dan aparat kepolisian.

Unhas juga berencana mengganti Direktur IT sebagai bentuk tanggung jawab dan pembenahan internal.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana sebelumnya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Wakil Dekan III Fakultas Hukum Pascasarjana Unhas, Amir Ilyas, yang mencurigai aktivitas tidak wajar pada komputer ujian.

Baca Juga: Gelombang 2 Jamaah Haji Dimulai di Jeddah, 14 Kloter Tiba

CAF, mahasiswa Fakultas Kedokteran Unhas, diketahui menjadi joki dan mengoperasikan aplikasi remote jarak jauh untuk menjawab soal ujian dari lokasi lain.

Sementara itu, IT dan MY sebagai admin server bertugas memasang aplikasi tersebut di komputer ujian yang bisa diakses dari luar.

Soal ujian kemudian dikirim ke AL untuk di-screenshot dan diteruskan ke CAF sebagai joki. Para pelaku dijanjikan imbalan hingga Rp200 juta bila peserta lolos, namun belum ada pembayaran karena belum ada hasil kelulusan. CAF sendiri menerima Rp2 juta untuk jasanya.

Baca Juga: Banjir Bandang dan Longsor di Pegunungan Arfak, 19 Warga Hilang


Dengan penambahan tiga tersangka ini, total sembilan orang telah ditetapkan sebagai pelaku. Mereka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta KUHP, dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara.

Barang bukti yang disita mencakup 12 ponsel, tangkapan layar soal ujian, buku tabungan, kartu peserta, flash disk berisi rekaman CCTV, dan akun media sosial palsu yang digunakan untuk mengirimkan jawaban.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X