KKP Gagalkan Illegal Fishing: 32 Kapal Ditangkap, Kerugian Negara Rp774,3 Miliar

photo author
- Rabu, 21 Mei 2025 | 16:28 WIB
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap kapal ikan asing. (Istimewa)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap kapal ikan asing. (Istimewa)

KALTENGLIMA.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menangkap sebanyak 32 kapal perikanan yang terbukti melakukan praktik penangkapan ikan secara ilegal hingga Mei 2025.

Dari jumlah tersebut, 9 di antaranya merupakan Kapal Ikan Asing (KIA), sementara sisanya sebanyak 23 kapal berasal dari Indonesia.

Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono atau yang akrab disapa Ipunk, tindakan penindakan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp774,3 miliar.

Baca Juga: Bantu Korban Longsor, Kemensos Turun Tangan ke Pegunungan Arfak

Rinciannya, potensi kerugian sebesar Rp755,9 miliar berasal dari penangkapan kapal illegal fishing, dan Rp18,4 miliar lainnya dari penertiban 23 rumpon ilegal yang sebagian besar diduga milik nelayan asing.

Ipunk mengungkapkan bahwa kapal-kapal asing yang tertangkap berasal dari Filipina sebanyak lima kapal, Vietnam dua kapal, Malaysia satu kapal, dan China satu kapal.

Penindakan terhadap kegiatan illegal fishing semakin menantang karena tingginya permintaan ikan dunia, menurunnya stok ikan di negara-negara tetangga, serta besarnya potensi sumber daya perikanan di wilayah laut Indonesia yang luas dan terbuka sehingga menarik pelaku ilegal, terutama dari negara lain.

Baca Juga: PeduliLindungi Tiba-tiba Taut ke Judol, Kemenkes RI Angkat Bicara

Dalam laporannya, Ipunk menyampaikan beberapa operasi penangkapan yang berhasil dilakukan, seperti pada 14 April 2025 ketika dua kapal berbendera Vietnam ditangkap berdasarkan laporan masyarakat dan nelayan lokal.

Kemudian, di wilayah perairan Laut Pasifik di atas Biak, dua kapal asing lainnya ditangkap saat mencoba melarikan diri dan melawan petugas.

Penangkapan lain dilakukan pada 9 Mei 2025 terhadap dua kapal Filipina di perairan Papua. Kedua kapal tersebut, terdiri dari kapal penangkap dan kapal pengangkut, diketahui telah beberapa kali memasuki wilayah Indonesia secara ilegal.

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X