Bareskrim Polri Ringkus Sindikat Perdagangan Ilegal Gading Gajah

photo author
- Senin, 26 Mei 2025 | 19:33 WIB
Ilustrasi gading gajah. (Unsplash/April Pethybridge)
Ilustrasi gading gajah. (Unsplash/April Pethybridge)

KALTENGLIMA.COM - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat perdagangan ilegal gading gajah dengan menangkap empat orang tersangka berinisial IR, EF, SS, dan JF.

Keempat tersangka diduga terlibat dalam penyimpanan, kepemilikan, pengangkutan, serta perdagangan spesimen satwa dilindungi, yakni gading gajah.

Penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni Sukabumi dan Jakarta, dengan sejumlah barang bukti yang diamankan.

Baca Juga: Texas Bakal Larang Anak di Bawah Umur 18 Tahun Pakai Media Sosial

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa dua tersangka, IR dan EF, menjual produk berupa pipa rokok berbahan gading gajah melalui siaran langsung di platform media sosial TikTok.

Sementara tersangka SS menggunakan akun Facebook untuk memasarkan barang serupa, bahkan mengaku sempat mengirimkannya ke luar negeri seperti Malaysia dan Korea.

Barang-barang tersebut dibeli dari tersangka JF, yang diketahui telah menjalankan bisnis ini sejak tahun 2020 dan memiliki kios penjualan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Baca Juga: OpenAI Bakal Buka Kantor Ketiga di Korsel Setelah Jepang dan Singapura

Penyidik menyita ratusan pipa rokok, gading utuh, patung ukiran, gelang, hingga kepala gesper yang diduga terbuat dari gading gajah.

Para tersangka kini dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Pihak kepolisian berharap penegakan hukum ini mampu menimbulkan efek jera dan menjadi peringatan keras terhadap segala bentuk perdagangan satwa liar yang dilindungi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X