KALTENGLIMA.COM - Korpri mengusulkan agar Batas Usia Pensiun (BUP) untuk ASN dapat ditingkatkan. Zudan Arif Fakrullah, yang menjabat Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, menyatakan bahwa usulan ini sudah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, Puan Maharani sebagai Ketua DPR, dan Rini Widiyantini selaku Menteri PAN-RB.
Usulan ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan serta karier pegawai ASN. Ia juga menambahkan bahwa jika tingkat pensiun lebih tinggi, maka harapan hidup ASN akan semakin baik.
"Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN, dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional," sebut Zudan.
Baca Juga: Imam Masjid di Sulbar Diserang Piton 5,5 Meter
Seorang pria yang juga berperan sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan rencananya untuk meningkatkan batas usia pensiun bagi pejabat di Jabatan Pimpinan Tinggi, menjadi 65 tahun, sementara untuk JPT Madya atau Eselon I ditentukan sampai 63 tahun.
Selanjutnya, untuk pejabat JPT Pratama atau setara Eselon II, batas usia adalah 62 tahun, kemudian untuk Eselon III dan IV ditetapkan pada usia 60 tahun, dan untuk Jabatan Fungsional Utama, usia pensiun ditentukan sampai 70 tahun.
Ketua MPR Ahmad Muzani memberikan tanggapan terhadap saran dari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) tentang peningkatan usia pensiun pegawai negeri sipil (ASN) menjadi 70 tahun. Muzani menyatakan bahwa jika kebijakan tersebut diberlakukan, jumlah pegawai yang diterima baru akan menurun.
Baca Juga: Sebelum Jaksa di Deli Serdang Dibacok, Ada Telepon Tanya Posisi
"Kalau usia pensiun diperpanjang, mungkin berarti penerimaan pegawai baru barangkali berkurang, mungkin, ya," kata Muzani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Muzani menyatakan bahwa saran ini tidak bisa dilihat hanya dari sudut pandang keuangan. Sekretaris Jenderal Partai Gerindra tersebut menganggap bahwa yang harus diutamakan ke depan adalah pemberian layanan yang optimal.
"Mestinya begitu. Bukan sekedar persoalan keuangan, tapi bagaimana pemerintah negara bisa mendapatkan manfaat dari diperpanjangnya usia mereka. Intinya adalah bagaimana orang-orang yang sedang bertugas menjalankan tugas negara itu keamanannya keluarganya dijamin oleh negara," ujar Muzani.
Baca Juga: Hasil Akhir Klasemen MPL Indonesia Season 15
"Akan sangat sayang karena sesungguhnya investasi negara, terhadap investasi terhadap berbagai macam latihan, pendidikan dari yang bersangkutan sudah begitu banyak. Maka kalau ada pemikiran dari BKN untuk memperpanjang usia, saya kira lebih banyak di latar belakangnya oleh bagaimana negara mendapatkan nilai manfaat yang lebih maksimal dari seseorang, saya kira," tambahnya.
Artikel Terkait
Kasus Narkoba Libatkan Enam Polisi di Hulu Sungai Tengah
Resmi Rilis di Indonesia, Infinix GT 30 Pro dengan Harga 3 Jutaan
Membanggakan, Pelajar Mura Raih Medali Perunggu Kejuaraan Bulutangkis Junior Internasional di Thailand
Anda Sering Terbangun di Dini Hari? Mungkin Ini yang Menjadi Penyebabnya
Ahli Gizi Mengungkapkan 3 Jenis Makanan yang Sebaiknya Dihindari Sebelum Tidur