KALTENGLIMA.COM - Pemerintah resmi menghapus biaya balik nama kendaraan bermotor di Indonesia.
Kebijakan ini memberikan keuntungan buat wajib pajak yang baru membeli sepeda motor maupun mobil bekas, sebab proses balik nama kini bisa dilakukan tanpa biaya.
Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Aturan tersebut mengungkap objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor.
Hal ini berarti bahwa transaksi untuk kendaraan bekas tidak akan lagi dikenakan biaya BBNKB, sehingga memberikan kemudahan lebih bagi masyarakat yang ingin membeli kendaraan bekas.
Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni, yang juga tergabung dalam Tim Pembina Samsat Nasional, mengimbau masyarakat agar segera melakukan proses balik nama atas kendaraan bekas yang dimiliki.
Agus Fatoni juga mengimbau kepada para pemilik kendaraan bekas, baik mobil maupun sepeda motor, untuk tidak menunda-nunda proses balik nama.
Selain karena tidak ada lagi beban biaya, hal ini juga penting untuk menghindari potensi masalah hukum di kemudian hari, seperti kesulitan saat mengurus pajak kendaraan, perpanjangan STNK, atau saat kendaraan terlibat dalam peristiwa hukum.
Hal ini penting agar data kepemilikan kendaraan, baik mobil maupun sepeda motor, sesuai dengan identitas pemilik yang sebenarnya.
Langkah ini diharapkan tidak hanya memudahkan masyarakat dalam proses administrasi kendaraan, tetapi juga memperkuat akurasi data kendaraan bermotor nasional.
Artikel Terkait
Rafael Struick Angkat Kaki dari Brisbane Roar
Huawei Watch Fit 4 dan Fit 4 Pro Meluncur di Indonesia, Intip Harga dan Spesifikasinya
Wakil Ketua II DPRD Kapuas Berinto Siap Dukung Pelaksanaan Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Ketua Komisi IV DPRD Arhensa Mullah Muhammad Komitmen Wujudkan Kapuas Jadi Kabupaten Layak Anak
Ketua Komisi III DPRD Kapuas Dorong Pelaku Konstruksi Miliki SKK Demi Standarisasi Peningkatan SDM