Kemendagri Himbau Aparat Tegas dengan Ormas yang Bermasalah

photo author
- Jumat, 30 Mei 2025 | 14:45 WIB
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto. (instagram/bimaaryasugiarto)
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto. (instagram/bimaaryasugiarto)

KALTENGLIMA.COM - Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengimbau pemerintah daerah agar aktif berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam menindak organisasi kemasyarakatan yang melanggar ketentuan.

Dalam acara talkshow bertema “Kontroversi: Ormas Semakin Panas” yang disiarkan oleh stasiun televisi nasional, ia menekankan pentingnya keterlibatan kepala daerah dalam mendukung pembentukan serta pelaksanaan Satuan Tugas Terpadu yang bertugas menangani premanisme dan ormas bermasalah, di bawah koordinasi Menko Polhukam.

Bima menjelaskan bahwa satgas ini memiliki fokus utama pada pencegahan dan penindakan terhadap tindakan premanisme maupun pelanggaran oleh ormas.

Baca Juga: Dituding Jadi Dukun Santet, Rumah Wanita di Probolinggo Dilempari Bom Ikan

Ia menyebut bahwa satgas yang dibentuk di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota diberi kewenangan untuk melakukan penegakan hukum, terutama jika ditemukan pelanggaran serius seperti kekerasan.

Selain itu, pemerintah pusat melalui Kemendagri terus mengevaluasi kinerja satgas daerah dan mendorong mereka untuk merespons keluhan masyarakat terkait aktivitas ormas.

Dia juga menjelaskan bahwa kewenangan perizinan ormas dibagi antara dua kementerian, yaitu Kemendagri dan Kementerian Hukum.

Baca Juga: Anggota DPRD Barut Kusmanto Minta Segera Tangani Perbaikan Ruas Jalan Penghubung Rusak di Desa Buhut Jaya

Ormas yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kemendagri dapat dikenai sanksi administratif, termasuk pencabutan izin.

Sedangkan bagi ormas berbadan hukum yang terdaftar di Kementerian Hukum, satgas dapat merekomendasikan pencabutan status badan hukumnya.

Menurut Bima, aturan dan perangkat hukum yang ada saat ini sudah memadai, tinggal bagaimana aparat daerah menjalankannya dengan tegas dan konsisten.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X