KALTENGLIMA.COM - Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengimbau pemerintah daerah agar aktif berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam menindak organisasi kemasyarakatan yang melanggar ketentuan.
Dalam acara talkshow bertema “Kontroversi: Ormas Semakin Panas” yang disiarkan oleh stasiun televisi nasional, ia menekankan pentingnya keterlibatan kepala daerah dalam mendukung pembentukan serta pelaksanaan Satuan Tugas Terpadu yang bertugas menangani premanisme dan ormas bermasalah, di bawah koordinasi Menko Polhukam.
Bima menjelaskan bahwa satgas ini memiliki fokus utama pada pencegahan dan penindakan terhadap tindakan premanisme maupun pelanggaran oleh ormas.
Baca Juga: Dituding Jadi Dukun Santet, Rumah Wanita di Probolinggo Dilempari Bom Ikan
Ia menyebut bahwa satgas yang dibentuk di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota diberi kewenangan untuk melakukan penegakan hukum, terutama jika ditemukan pelanggaran serius seperti kekerasan.
Selain itu, pemerintah pusat melalui Kemendagri terus mengevaluasi kinerja satgas daerah dan mendorong mereka untuk merespons keluhan masyarakat terkait aktivitas ormas.
Dia juga menjelaskan bahwa kewenangan perizinan ormas dibagi antara dua kementerian, yaitu Kemendagri dan Kementerian Hukum.
Ormas yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kemendagri dapat dikenai sanksi administratif, termasuk pencabutan izin.
Sedangkan bagi ormas berbadan hukum yang terdaftar di Kementerian Hukum, satgas dapat merekomendasikan pencabutan status badan hukumnya.
Menurut Bima, aturan dan perangkat hukum yang ada saat ini sudah memadai, tinggal bagaimana aparat daerah menjalankannya dengan tegas dan konsisten.
Artikel Terkait
Bus Pariwisata Terbakar Habis di Tol Cikampek, Tak Ada Korban Jiwa
Penertiban Premanisme, 5 'Pak Ogah' di Kalideres Jakbar Diamankan Polisi
Bongkar Bisnis Narkoba di Klub Malam Sumut, 2 Tersangka Ditangkap Polisi
Wajah Christiano, Penabrak Argo Mahasiswa UGM Berbaju Tahanan