Gaji Kurang dari Rp 3,5 Juta? Tanggal 5 Juni Akan Diberikan Tambahan Rp 300 Ribu!

photo author
- Sabtu, 31 Mei 2025 | 09:14 WIB
Ilustrasi gaji ke 13 tahun 2025. (Instagram/@inimedia__)
Ilustrasi gaji ke 13 tahun 2025. (Instagram/@inimedia__)

KALTENGLIMA.COM - Pekerja yang mendapatkan gaji di bawah Rp 3,5 juta akan mendapatkan bantuan keuangan dari pemerintah. Melalui inisiatif Bantuan Subsidi Upah (BSU), pekerja akan menerima total bantuan sebesar Rp 300 ribu.

Secara rinci, jumlah BSU ditentukan sebesar Rp 150 ribu per bulan untuk bulan Juni hingga Juli 2025. Tetapi, dana tersebut akan diberikan sekaligus dalam satu kali pencairan sebesar Rp 300 ribu pada bulan Juni. Program yang bertujuan untuk mendukung daya beli masyarakat ini direncanakan mulai disalurkan pada tanggal 5 Juni 2025.

"BSU, kemudian ada bantuan-bantuan untuk menunjang daya beli. Itu sedang dipersiapkan, nanti akan diperlakukan per 5 Juni," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Baca Juga: Daftar Biaya Tiket dan Manfaat Pertunjukan BLACKPINK di Jakarta 2025

Airlangga menyatakan bahwa pemerintah sedang mengkalkulasi dana yang akan dialokasikan untuk enam paket insentif itu. Ia menjelaskan bahwa anggaran untuk BSU sebenarnya sudah tersedia dan saat ini berada dalam proses penyelesaian.

"Yang BSU anggarannya sudah ada, tapi kita lagi finalisasi," katanya.

Skema penyaluran BSU ini akan mirip dengan bantuan yang diberikan saat pandemi Covid-19 kemarin. Namun, jumlah bantuan kali ini akan lebih sedikit dibandingkan dengan yang diberikan selama masa pandemi.

Baca Juga: Bagaimana Status Hukum Mengikuti Murur dan Tanazul untuk Jemaah Haji?

Diketahui bahwa pemerintah memberikan dukungan dalam bentuk uang tunai senilai Rp 600 ribu kepada para pekerja atau buruh yang disalurkan sekali pada tahun 2022.

"Pemberian subsidi upah seperti COVID-nya. Besarannya lebih kecil (dari Rp 600 ribu)," katanya lagi.

Ia juga menyatakan bahwa pemerintah akan memberikan lima paket insentif ekonomi tambahan kepada masyarakat bersamaan dengan BSU ini. Paket-paket ini terdiri dari iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), potongan harga untuk tol, potongan biaya penerbangan, insentif sebesar Rp 7 juta untuk sepeda motor listrik, dan potongan tarif listrik sebesar 50%.

Baca Juga: Longsor di Gunung Kuda Cirebon: 14 Orang Meninggal - 8 Hilang

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X