2 Pemuda di Deli Serdang Bunuh Wanita Pemilik Usaha Tempat Pijat

photo author
- Selasa, 3 Juni 2025 | 12:50 WIB
Ilustrasi mayat perempuan ditemukan di Gudang tratak di Desa Dadirejo, Purworejo. (Dok. Ist)
Ilustrasi mayat perempuan ditemukan di Gudang tratak di Desa Dadirejo, Purworejo. (Dok. Ist)

KALTENGLIMA.COM - Wanita bernama Rusti alias Yana (42) ditemukan tewas tanpa busana di tempat pijat miliknya di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Ternyata ia telah dibunuh pelanggannya. Peristiwa tersebut dipicu oleh pelaku yang tak mampu membayar uang pijat. Melansir dari detikSumut, Selasa (3/6/2025), Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan terdapat dua pelaku yang ditangkap dalam kasus pembunuhan tersebut. Keduanya, yakni AF (18) dan NR (18).

"Kasus pembunuhan yang terjadi di Wilkum Medan Tembung terhadap seorang wanita yang ditemukan meninggal di rumahnya. Kita sudah melakukan identifikasi dan memang cukup lama karena keterbatasan evidence yang mendukung pada saat itu, tapi dengan kejelian satreskrim dan Polsek Medan Tembung, kita mengidentifikasi mengarah pada dua orang pelaku, AF dan N, keduanya berusia 18 tahun," kata Gidion saat konferensi pers di Polrestabes Medan.

Gidion menerangkan kedua pelaku datang ke lokasi kejadian untuk pijat. Namun, belakangan, pelaku tidak memiliki uang untuk membayar pijat tersebut.

Baca Juga: Maling Sepeda Motor di Bogor Babak Belur Usai Kalah Duel Lawan Kades

"(Para pelaku) Mendatangi rumah korban, melakukan sesuatu yang kontennya dewasa ini ya, karena ditagih, disuruh bayar Rp 100 ribu tapi tidak punya uang maka kemudian melakukan pembunuhan dan menghilangkan nyawa korban. Motifnya adalah suatu yang sebenarnya sangat tidak layak untuk dilakukan oleh remaja seusia mereka," jelasnya.

Pelaku AF mengaku dalam kondisi mabuk tuak ketika datang ke tempat pijat korban. Dia mengaku nekat melakukan pembunuhan karena korban meminta bayaran lebih. Akan tetapi, karena tak memiliki uang, AF dan NR membunuh korban.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X