KALTENGLIMA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mengusut kasus korupsi kredit bank PT Sritex yang merugikan negara Rp 692 miliar. Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendukung Kejagung mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di balik kasus tersebut.
"Sejauh ini menurut saya Kejagung sudah on the track, dan ini suatu langkah maju karena Sritex yang tutup gegara pailit tapi mampu dibongkar dugaan korupsinya oleh Kejagung, memang harus diusut tuntas itu, dengan cara apa? Harus ditempeli atau digabung dengan pencucian uang," tutur Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan.
Menurut Boyamin, perkara pencucian uang harus dikejar Kejagung untuk melihat aliran uang hasil korupsi pada kasus tersebut. Ia menyinggung PT Sritex sempat disebut untung tapi ternyata rugi.
Baca Juga: Truk Menabrak 7 Mobil di Lampu Merah Pasuruan, 2 Orang Meninggal Dunia
"Karena apa? Nanti untuk lihat aliran uang dari hasil pinjaman bank-bank BUMN atau BUMD itu digunakan untuk apa dan proses-prosesnya seperti apa, karena katanya untung kok rugi. Juga berkaitan dengan untuk memberi efek maksimal terhadap mengganti kerugian negaranya, kalau dengan pencucian uang kan bisa ditelusuri ini dibelanjakan apa, digunakan untuk apa," katanya.
"Karena kan seperti kemarin pernyataan Kejagung katanya hasil korupsi dibelikan tanah atau properti yang tidak produktif gitu, sehingga membuat makin rugi dan makin macet pinjamannya. Padahal semestinya pinjaman itu untuk menjalankan atau mengembangkan organisasi dari perusahaan. Nah itu yang kemudian perlu dilacak dengan pencucian uang," sambungnya.
Selanjutnya, Boyamin turut mendorong Kejagung mengejar semua pihak, baik kreditur atau pihak bank dan debitur atau jajaran direksi PT Sritex. Kemudian, dari debitur atau PT Sritex, kata Boyamin, Kejagung perlu memeriksa pihak yang memanipulasi laporan keuangan PT Sritex.
Baca Juga: Kemenkop Libatkan Universitas untuk Menyokong Koperasi Desa Merah Putih
"Termasuk yang diduga manipulasi keuangan yang tadinya untung ternyata rugi, atau sebaliknya ini laporan laporan keuangan Sritex ini kan laporan keuangan terbuka, jualan saham, TBK, nah ini ada laporan keuangan ke pasar modal, nah ini kalau memang ada yang membantu untuk dugaan memanipulasi laporan keuangan ya harus dimintai keterangan dan dimintai pertanggungjawaban juga, kalau alat bukti cukup ya jadi tersangka," terang.
"Karena ini tanpa peran yang diduga manipulasi keuangan nggak terjadi, dan ini kan salah satu yang membuat bank kucurkan pinjaman juga dari laporan keuangan dianggap masih untung atau sehat, ternyata di dalamnya busuk misalnya," sambungnya.
Ia juga menyarankan Kejagung untuk mengejar pihak bank dan pihak PT Sritex lainnya yang diduga terlibat dalam pusaran kasus tersebut.
Baca Juga: Heriyus : Pemkab Mura Siap Bersinergi dengan Pemprov Kalteng dan Pemerintah Pusat
"Pihak-pihak yang disasar ya dari kedua belah pihak, artinya debitur dan kreditur. Kemarin kan sudah dijadikan tersangka beberapa kreditur, itu artinya dari pihak bank. Kalaupun dikembangkan masih ada bank lain atau dari bank yang sudah ditetapkan tersangka ada keterlibatan ya harus diproses hukum sehingga bangunan hukumnya jadi sempurna. Di Sritex juga gitu, selain direksi, komisaris juga bisa, kalau terakhir komisaris ya direksinya," tambahnya.
Artikel Terkait
Rumiadi : Hari Lahir Pancasila Menjadi Momen Penting
Berpacaran Beda Agama dengan Keisya Levronka, Kabar Nyoman Paul Mualaf Mencuat
Berawal Dari Mengidolakan, Keisya Levronkan dan Nyoman Paul Kini Berakhir Menjadi Sepasang Kekasih
Program Ketenagalistrikan PLN Sejalan Dengan Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati Mura
Murung Raya Perkuat Komunikasi dan Membangun Sinergi Lintas Agama