KALTENGLIMA.COM - Bareskrim Polri mengungkap jaringan internasional perdagangan orang yang beroperasi di Bahrain dan telah merekrut serta mengirim pekerja migran ilegal sejak 2022.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang korban yang dipekerjakan sebagai spa attendant setelah dijanjikan posisi waitress dan housekeeping melalui LPK di Bandar Lampung.
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu SG, RH, dan NH. Mereka menggunakan modus penawaran kerja bergaji tinggi untuk menipu para korban.
Baca Juga: Gubernur Papua Barat Daya Buka Suara Terkait Isu Tambang Nikel di Pulau Gag
SG berperan sebagai penghubung dengan pemberi kerja di Bahrain, RH mengurus paspor korban sebagai direktur LPK, dan NH mengatur dokumen keberangkatan sebagai staf LPK.
Jaringan ini diketahui telah mengirimkan sejumlah korban dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah. Barang bukti yang disita meliputi paspor, visa, kontrak kerja, buku rekening, dan alat komunikasi.
Para tersangka dijerat dengan UU TPPO dan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Jemaah Haji Diminta Tetap di Hotel Usai Nafar Awal Demi Hindari Kepadatan Masjidil Haram
Berkas kasus SG sudah dilimpahkan ke Kejari Bandar Lampung pada 27 Februari 2025, sedangkan RH dan NH pada 3 Juni 2025.
Polri mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri dan selalu memverifikasi legalitas perusahaan penempatan tenaga kerja.
Artikel Terkait
Badai puting beliung rusak 366 rumah warga di Depok
Diduga Akibat Sengketa Lahan, Ponakan Tega Bacok Paman-Bunuh Sepupu di Bima
Viral! Pria di Bogor Diamankan Warga Usai Lecehkan Anak: Terekam CCTV
Kasus Dugaan Pengandaan Laptop : Tiga Staf Nadiem Kembali Dipanggil Kejagung