Kasus Covid-19 Ditemukan di Yogyakarta, Dinkes Himbau Jangan Panik

photo author
- Kamis, 12 Juni 2025 | 18:17 WIB
Ilustrasi Covid 19 (freepik/ kjpargeter)
Ilustrasi Covid 19 (freepik/ kjpargeter)

KALTENGLIMA.COM - Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta (Dinkes DIY) mengimbau masyarakat untuk tetap tenang menyusul temuan satu kasus positif COVID-19 hasil surveilans influenza like illness (ILI) di Kota Yogyakarta.

Kepala Dinkes DIY, Pembajun Setyaningastutie, menegaskan bahwa kasus tersebut tidak menunjukkan gejala berat, dengan nilai cycle threshold (CT) di atas 30—mengindikasikan viral load rendah—dan pasien telah sembuh usai menjalani isolasi mandiri.

Menurut Pembajun, situasi ini tidak memerlukan langkah luar biasa seperti penyekatan atau skrining ketat, namun menjadi pengingat pentingnya menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas).

Baca Juga: Wamenaker Sidak ke Lion Grup dan Sour Sally Terkait Dugaan Penahanan Ijazah Pegawai

Ia juga menekankan bahwa COVID-19 masih ada, namun tidak akan menimbulkan masalah besar selama masyarakat menjaga kesehatan dan kebersihan.

Sebagai langkah antisipatif, Pemerintah DIY telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 440/711/3844 Tahun 2025 tentang kewaspadaan terhadap peningkatan kasus COVID-19. Edaran ini mengatur:

* Pemantauan rutin tren kasus melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR),
* Pelaporan potensi Kejadian Luar Biasa (KLB) dalam 1x24 jam,
* Pembaruan data ruang isolasi di rumah sakit,
* Penguatan sistem rujukan COVID-19 melalui SISRUTE,
* Kampanye penerapan PHBS secara luas.

Baca Juga: TP PKK Murung Raya, Mitra Strategis Pemerintah Daerah

Dinkes DIY juga memastikan kesiapan tenaga dan fasilitas kesehatan, termasuk ketersediaan oksigen dan pelatihan petugas sejak pandemi lalu.

Pembajun mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin dalam kebiasaan sederhana seperti mencuci tangan, menggunakan masker saat sakit, dan mencari informasi dari sumber resmi bila ada kekhawatiran.

“Semua upaya ini hanya berhasil jika ada kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan sektor lainnya,” tutupnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X