Pemerintah Segera Lakukan Mediasi Terkait Sengketa Aceh-Sumut

photo author
- Minggu, 15 Juni 2025 | 15:54 WIB
Ilustrasi Pulau Lipan yang diperebutkan Aceh dan Sumatera Utara (pexel @Flo Dahm)
Ilustrasi Pulau Lipan yang diperebutkan Aceh dan Sumatera Utara (pexel @Flo Dahm)

KALTENGLIMA.COM - Pemerintah pusat didesak segera turun tangan dalam menyelesaikan sengketa batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara yang mencakup empat pulau-Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar.

Desakan ini disampaikan oleh Anggota Komisi II DPR, Agustina Mangande, yang menekankan pentingnya mediasi terbuka dengan landasan data geografis, historis, dan budaya.

Agustina menilai penolakan Pemprov Aceh terhadap hasil verifikasi terbaru dari Kementerian Dalam Negeri yang menetapkan keempat pulau berada di wilayah Sumatera Utara menjadi indikasi bahwa konflik ini berpotensi membesar jika tidak segera ditangani.

Baca Juga: FAMM Desak Fadli Zon Minta Maaf Usai Tak Akui Adanya Pemerkosaan Massal 1998

Ia memperingatkan bahwa konflik wilayah semacam ini, jika dibiarkan, dapat berubah menjadi ketegangan politik berkepanjangan, apalagi mengingat latar belakang sejarah konflik Aceh.

Ia mengidentifikasi tiga penyebab utama munculnya sengketa batas wilayah:

1. Perbedaan penafsiran terhadap batas wilayah administratif,
2. Kepentingan ekonomi yang saling bertentangan,
3. Kurangnya perhatian terhadap infrastruktur dan pelayanan publik di daerah perbatasan.

Baca Juga: WN Australia Jadi Tersangka usai Kedapatan Bawa Kokain dan MDMA

Oleh karena itu, Agustina meminta pemerintah pusat tidak bersikap pasif, melainkan aktif menjadi penengah agar ketegangan tidak meluas.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengambil alih penanganan persoalan ini.

Ia menyebutkan, keputusan resmi dari Presiden terkait status empat pulau yang disengketakan itu akan diumumkan pada pekan depan.

Baca Juga: Suhu di Makkah Capai 46 Derajat, PPIH Sarankan Jemaah Haji Tak Paksakan Diri Lakukan Ibadah Sunnah

Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga stabilitas kawasan dan merespons dinamika yang berpotensi mengganggu hubungan antarprovinsi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X