100 Napi Dipindah ke Nusakambangan Akibat Peredaran Narkoba dan HP Ilegal

photo author
- Minggu, 15 Juni 2025 | 16:34 WIB
Sebanyak 100 napi asal Sumut dipindahkan ke Nusakambangan
Sebanyak 100 napi asal Sumut dipindahkan ke Nusakambangan

KALTENGLIMA.COM - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memindahkan 100 narapidana berisiko tinggi dari Sumatera Utara ke Lembaga Pemasyarakatan dengan keamanan supermaksimum di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah, pada Sabtu, 14 Juni 2025.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menyatakan bahwa pemindahan ini merupakan bagian dari program akselerasi Menteri Imipas Agus Andrianto, yang dijalankan oleh Dirjen Pemasyarakatan Mashudi, untuk memberantas peredaran narkoba dan penggunaan ponsel di dalam lapas dan rutan.

Hingga saat ini, sekitar 1.000 narapidana telah dipindahkan ke lapas berkeamanan tinggi selama kepemimpinan tersebut.

Baca Juga: Tinjau Pasar di Tabalong, Wapres Gibran Urung Resmikan Workshop Alat Berat

Langkah ini diharapkan dapat menghentikan dampak negatif narapidana terhadap lingkungan lapas serta mendorong mereka untuk berubah menjadi lebih baik melalui pembinaan dan pengamanan yang ketat di Nusakambangan.

Rika menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran, termasuk peredaran narkoba dan penggunaan HP di dalam lapas, karena prinsip zero narkoba dan HP adalah harga mati.

Proses pemindahan narapidana dilakukan dengan pengawalan ketat oleh 200 personel yang melibatkan Direktorat Pengamanan Intelijen, Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas, kantor wilayah Ditjenpas, dan lapas di Sumut, serta Satuan Brimob Polda Sumut.

Baca Juga: Bat Yam Diserang Iran, Enam Warga Israel Meninggal Dunia

Seluruh proses pemindahan telah dilakukan sesuai prosedur operasional standar melalui penyelidikan, penyidikan, dan asesmen.

Sebelumnya, pemindahan serupa juga telah dilakukan terhadap 100 narapidana risiko tinggi asal Riau pada 30 Mei 2025 dengan alasan yang sama.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X