KALTENGLIMA.COM - Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, menyatakan bahwa empat pulau yang tengah disengketakan antara Aceh dan Sumatera Utara yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar
merupakan bagian dari wilayah Aceh. Menurut JK, secara formal dan historis, keempat pulau tersebut termasuk dalam wilayah Aceh Singkil, Provinsi Aceh.
Ia merujuk pada kesepakatan perdamaian antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki tahun 2005, yang menetapkan batas wilayah Aceh berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan perubahan peraturan pembentukan Provinsi Sumatera Utara.
Baca Juga: Korban Air India di Ahmedabad Bertambah, Kini Total 274 Jiwa
Undang-undang ini, kata JK, memiliki kedudukan hukum yang lebih tinggi dibanding Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang menyebutkan bahwa keempat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah Sumatera Utara.
Meskipun ia menghargai keputusan Mendagri Tito Karnavian dengan alasan efisiensi dan kedekatan geografis, JK menegaskan pentingnya mempertimbangkan aspek historis.
Ia juga menolak usulan pengelolaan bersama atas pulau-pulau tersebut, dengan alasan belum ada dasar atau potensi besar yang dimiliki pulau itu untuk dikelola bersama. JK berharap pemerintah dapat menyelesaikan permasalahan sensitif ini secara bijak.
Artikel Terkait
FAMM Desak Fadli Zon Minta Maaf Usai Tak Akui Adanya Pemerkosaan Massal 1998
Pemerintah Segera Lakukan Mediasi Terkait Sengketa Aceh-Sumut
Tinjau Pasar di Tabalong, Wapres Gibran Urung Resmikan Workshop Alat Berat