Jusuf Kalla Pastikan Empat Pulau yang Diperselisihkan Sah Milik Aceh Secara Hukum dan Sejarah

photo author
- Minggu, 15 Juni 2025 | 16:38 WIB
Jusuf Kalla (JK) (Instagram/@jusufkalla)
Jusuf Kalla (JK) (Instagram/@jusufkalla)

KALTENGLIMA.COM - Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, menyatakan bahwa empat pulau yang tengah disengketakan antara Aceh dan Sumatera Utara yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar

merupakan bagian dari wilayah Aceh. Menurut JK, secara formal dan historis, keempat pulau tersebut termasuk dalam wilayah Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

Ia merujuk pada kesepakatan perdamaian antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki tahun 2005, yang menetapkan batas wilayah Aceh berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan perubahan peraturan pembentukan Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga: Korban Air India di Ahmedabad Bertambah, Kini Total 274 Jiwa

Undang-undang ini, kata JK, memiliki kedudukan hukum yang lebih tinggi dibanding Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang menyebutkan bahwa keempat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah Sumatera Utara.

Meskipun ia menghargai keputusan Mendagri Tito Karnavian dengan alasan efisiensi dan kedekatan geografis, JK menegaskan pentingnya mempertimbangkan aspek historis.

Ia juga menolak usulan pengelolaan bersama atas pulau-pulau tersebut, dengan alasan belum ada dasar atau potensi besar yang dimiliki pulau itu untuk dikelola bersama. JK berharap pemerintah dapat menyelesaikan permasalahan sensitif ini secara bijak.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X