KALTENGLIMA.COM - Kejaksaan Agung menyita dana sebesar Rp11,88 triliun dalam kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya di industri kelapa sawit tahun 2022.
Uang tersebut merupakan hasil pengembalian dari lima perusahaan yang berstatus tersangka dalam perkara tersebut, yaitu PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Kelima korporasi itu menyerahkan dana pengembalian pada 23 dan 26 Mei 2025. Nilai kerugian negara tersebut mengacu pada perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca Juga: Pemkab Murung Raya Komitmen Wujudkan Kabupaten Layak Anak
Setelah proses penyitaan, dana disimpan dalam Rekening Penampungan Lainnya (RPL). Tim Jaksa Penuntut Umum berencana memasukkan dana yang telah disita tersebut sebagai bagian dari tambahan memori kasasi, agar dapat dipertimbangkan oleh Mahkamah Agung untuk dikompensasikan sebagai pembayaran atas kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tersebut.
Kelima perusahaan terdakwa sebelumnya telah dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Namun, karena tidak puas dengan putusan itu, Penuntut Umum mengajukan kasasi yang hingga kini masih dalam proses pemeriksaan di tingkat Mahkamah Agung.
Artikel Terkait
Kemenkes Himbau Jemaah Haji yang Pulang Jalankan Proges Guna Cegah Covid-19
Razia Preman Digelar Aparat Gabungan di Palmerah, 20 Orang Diamankan
Divonis Seumur Hidup, Pembunuh Jurnalis Juwita Resmi Dipecat dari TNI AL
Akibat Pengemudi Ngantuk, Motor Sport Nyungsep ke Tengah Sawah