Uang Rp11,8 Triliun Disita Kejagung Terkait Kasus Dugaan Korupsi CPO

photo author
- Selasa, 17 Juni 2025 | 18:15 WIB
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Sutikno (tengah), berbicara dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/6/2025).  ((ANTARA/Nadia Putri Rahmani))
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Sutikno (tengah), berbicara dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/6/2025). ((ANTARA/Nadia Putri Rahmani))

KALTENGLIMA.COM - Kejaksaan Agung menyita dana sebesar Rp11,88 triliun dalam kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya di industri kelapa sawit tahun 2022.

Uang tersebut merupakan hasil pengembalian dari lima perusahaan yang berstatus tersangka dalam perkara tersebut, yaitu PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Kelima korporasi itu menyerahkan dana pengembalian pada 23 dan 26 Mei 2025. Nilai kerugian negara tersebut mengacu pada perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga: Pemkab Murung Raya Komitmen Wujudkan Kabupaten Layak Anak

Setelah proses penyitaan, dana disimpan dalam Rekening Penampungan Lainnya (RPL). Tim Jaksa Penuntut Umum berencana memasukkan dana yang telah disita tersebut sebagai bagian dari tambahan memori kasasi, agar dapat dipertimbangkan oleh Mahkamah Agung untuk dikompensasikan sebagai pembayaran atas kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tersebut.

Kelima perusahaan terdakwa sebelumnya telah dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Namun, karena tidak puas dengan putusan itu, Penuntut Umum mengajukan kasasi yang hingga kini masih dalam proses pemeriksaan di tingkat Mahkamah Agung.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X