Empat Pulau di Kepulauan Riau Ada Disitus Jual Beli Properti Internasional

photo author
- Jumat, 20 Juni 2025 | 08:44 WIB
Ditemukan ada empat pulau di Kepulauan Riau yang terlihat dijual disitus jual beli online Properti Internasional (privateislandsonline)
Ditemukan ada empat pulau di Kepulauan Riau yang terlihat dijual disitus jual beli online Properti Internasional (privateislandsonline)

KALTENGLIMA.COM – Empat pulau yang berada di Kepualauan Riau terlihat ada di situa online jual beli properti internasional.

Empat pulau-pulau yang dimaksud tersebut adalah Pulau Rintan, Pulau Mala, Pulau Tokongsendok, dan Pulau Nakob.

Baca Juga: Usai Diduga Terlibat Kasus Prostitusi, Anggota THE BOYZ Kompak Unfollow Instagram Ju Haknyeon

Keempat pulau tersebut muncul dalam situs www.privateislandsonline.com, sebuah platform jual beli pulau pribadi yang berbasis di Ontario, Kanada.

Dalam situs tersebut disebutkan bahwa lokasi pulau sangat potensial untuk dijadikan eco-resort mewah, mengikuti jejak pengembangan Bawah Reserve, sebuah resor bintang lima yang sudah lebih dulu sukses di kawasan yang sama.

Baca Juga: Terungkap! Ternyata Sering Menggunakan ChatGPT Dapat Membuat Otak Menjadi Lambat

Hal ini langsung mendapat respon dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menegaskan bahwa pulau-pulau itu berstatus milik negara dan berada di dalam kawasan konservasi.

Semuel Sandi Rundupadang, Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, menegaskan bahwa pulau tersebut sepenuhnya milik negara. "Ketika akan dimanfaatkan oleh pelaku usaha harus mendapat izin dari pemerintah, dalam hal ini KKP dan pemerintah daerah setempat," ujarnya.

Baca Juga: Teknik Berjalan ala Jepang yang Membuat Pikiran Segar, Hanya Butuh 30 Menit!

Melansir dari laman hariankepri, Wakil Gubernur Provinsi Kepri, Nyanyang Harus Pratamura mengatakan bahwa tidak ada satu pun pulau di Kepulauan Riau yang dijual.

“Informasi yang menyebut ada pulau di Anambas dijual itu tidak benar. Kita pastikan tidak ada pulau di Kepri yang dijual,” ujarnya mengutip dari hariankepri pada Jumat, 20 Juni 2025.

Baca Juga: Legislator Barut Rosi Wahyuni Harap Pemdes dan BPD Jalani Visi dan Misi Serta Tujuan yang Sama

“Pulau-pulau di Kepri ini milik Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan tidak diperjualbelikan,” tegasnya.

“Kalau untuk di kelola boleh, dan ada aturan yang mengatur hal ini. Kalau tak salah paling lama pengelolaannya sekitar 25 tahun hingga 30 tahun,” pungkasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Delia Anisya Fitri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X