KALTENGLIMA.COM - Dua pria berinisial HE dan AB, yang merupakan pengelola toko jamu di wilayah Sawangan, Kota Depok, ditangkap oleh aparat kepolisian dan Satpol PP karena kedapatan menjual minuman keras di tempat usaha mereka.
Penangkapan ini dilakukan dalam sebuah operasi yang berlangsung pada Jumat malam, 20 Juni 2024, sekitar pukul 21.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan total 1.277 botol minuman keras dari dua lokasi berbeda, yakni 516 botol dari Jalan Raya Pasir Putih dan 761 botol dari toko jamu di Jalan Raya Muchtar.
Baca Juga: Hujan Deras Picu Longsor dan Banjir di Kota Ambon
Menurut keterangan Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari, kedua pelaku telah melanggar Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 6 Tahun 2008 yang mengatur tentang pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol.
Barang bukti berupa 106 dus miras dari berbagai merek kini telah disita oleh pihak berwenang.
Penindakan ini ditegaskan sebagai bentuk komitmen aparat untuk menjaga Kota Depok bebas dari peredaran minuman keras, serta memastikan tidak ada ruang bagi para pengedar miras di wilayah tersebut.
Artikel Terkait
Bea Cukai Bongkar Pelaku Sindikat Narkotika Internasional di Makassar
Bandara Kualanamu Geger, Ancaman Bom Paksa Pesawat Mendarat Darurat
Tanah Bergeser Tumbangkan Pekerja Bangunan di Bogor, Tim Damkar Turun Tangan
Rumah Mewah di Jaktim Dibobol, Dua Pelaku Asal Lenteng Agung Diamankan Polisi