Bea Cukai Bongkar Pelaku Sindikat Narkotika Internasional di Makassar

photo author
- Sabtu, 21 Juni 2025 | 18:57 WIB
Ilustrasi Narkotika. (Pixabay/Jorono)
Ilustrasi Narkotika. (Pixabay/Jorono)

KALTENGLIMA.COM - Bea Cukai Makassar bersama Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan, BNN Provinsi Sulsel, dan pihak kepolisian berhasil membongkar jaringan penyelundupan narkotika internasional di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan.

Dalam operasi gabungan ini, petugas berhasil mengungkap empat kasus dan menangkap delapan orang tersangka berinisial VH, M, AN, KT, SR, H, S, dan JS.

Dari tangan para pelaku, disita barang bukti berupa sabu seberat 2.024 gram dengan perkiraan nilai mencapai Rp2,42 miliar.

Baca Juga: Ketua KPK sebut Korupsi Kuota Haji Khusus juga Terjadi Sebelum 2024

Kepala Kanwil DJBC Sulbagsel, Djaka Kusmartata, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari analisis intelijen terhadap penumpang penerbangan internasional rute Kuala Lumpur–Makassar.

Dari hasil profiling terhadap penumpang Air Asia dan Malaysia Airlines, ditemukan empat orang yang membawa sabu yang disembunyikan dengan berbagai metode, salah satunya menggunakan body strapping dan pembalut di celana dalam.

Penindakan dilakukan pada 25 dan 27 Mei, serta 14 Juni 2025, dengan masing-masing pelaku membawa sabu mulai dari 290 hingga 1.042 gram.

Baca Juga: KPK Panggil Dirut Sritex sebagai Saksi Kasus Bansos Presiden

Setelah penangkapan awal, petugas melakukan pengembangan melalui metode pengiriman terkendali ke wilayah Kendari dan Makassar. Dalam operasi lanjutan tersebut, berhasil diamankan empat pelaku tambahan, yakni M, SR, AN, dan JS.

Semua tersangka kini telah ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana narkotika sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Keberhasilan ini mendapatkan apresiasi dari BNN Sulsel dan turut dihadiri oleh berbagai pejabat daerah dan institusi terkait dalam kegiatan rilis resmi di Kantor Bea Cukai Makassar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X