Kepala Desa di Garut Terlibat Korupsi Dana Desa untuk Keperluan Pribadi

photo author
- Selasa, 1 Juli 2025 | 08:12 WIB
Ilustrasi korupsi. (Freepik)
Ilustrasi korupsi. (Freepik)

KALTENGLIMA.COM - Oknum kepala desa di Kabupaten Garut, Jawa Barat, inisial HR harus ditahan di balik jeruji besi. Dia diseret ke penjara karena korupsi dana desa hingga ratusan juta rupiah. HR dijebloskan ke penjara oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri Garut, pada Senin kemarin. Dia digiring oleh petugas dengan tangan terborgol lengkap dengan rompi merah muda khas tahanan kejaksaan. Kajari Garut Helena Octavianne mengungkap HR diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2021 hingga 2023.

"Modusnya tersangka mengambil uang dana desa untuk keperluan pribadi, dan tidak ada laporan pertanggungjawaban," kata Helena kepada wartawan.

Helena menyebutkan, HR merupakan kepala desa aktif di wilayah Kecamatan Bayongbong, Garut. Laporan awal yang diterima jaksa, HR diduga menyelewengkan dana desa karena ketagihan bermain judi online.

Baca Juga: Gudang Ban di Bekasi Terbakar, Diduga Akibat Percikan Las

"Tapi setelah kita periksa, menurut pengakuannya uang tersebut digunakan hanya untuk keperluan pribadi," kata Helena.

Akibat perilaku HR ini, negara berpotensi merugi hingga Rp 452 juta.

"Itu hasil pemeriksaan inspektorat. Masih kita periksa, karena jika dihitung secara kasat mata oleh penyidik, potensi kerugian bisa menembus angka Rp 700 juta," tuturnya.

Baca Juga: Nahas! Seorang Kakek di Lampung Tewas Diterkam Buaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X