KALTENGLIMA.COM - Oknum kepala desa di Kabupaten Garut, Jawa Barat, inisial HR harus ditahan di balik jeruji besi. Dia diseret ke penjara karena korupsi dana desa hingga ratusan juta rupiah. HR dijebloskan ke penjara oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri Garut, pada Senin kemarin. Dia digiring oleh petugas dengan tangan terborgol lengkap dengan rompi merah muda khas tahanan kejaksaan. Kajari Garut Helena Octavianne mengungkap HR diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2021 hingga 2023.
"Modusnya tersangka mengambil uang dana desa untuk keperluan pribadi, dan tidak ada laporan pertanggungjawaban," kata Helena kepada wartawan.
Helena menyebutkan, HR merupakan kepala desa aktif di wilayah Kecamatan Bayongbong, Garut. Laporan awal yang diterima jaksa, HR diduga menyelewengkan dana desa karena ketagihan bermain judi online.
Baca Juga: Gudang Ban di Bekasi Terbakar, Diduga Akibat Percikan Las
"Tapi setelah kita periksa, menurut pengakuannya uang tersebut digunakan hanya untuk keperluan pribadi," kata Helena.
Akibat perilaku HR ini, negara berpotensi merugi hingga Rp 452 juta.
"Itu hasil pemeriksaan inspektorat. Masih kita periksa, karena jika dihitung secara kasat mata oleh penyidik, potensi kerugian bisa menembus angka Rp 700 juta," tuturnya.
Baca Juga: Nahas! Seorang Kakek di Lampung Tewas Diterkam Buaya
Artikel Terkait
Dari Atlet Berprestasi, Kini Kevin Sanjaya Diangkat Jadi Direktur MNC Vision
Minum Obat Hipertensi Sebabkan Gangguan Ginjal? Ini Kata Ahli
Daftar Camilan Sehat di Malam Hari yang Cocok untuk Diabetes
Siap Tayang 10 Juli, Intip Sinopsis Film Sore Istri dari Masa Depan
Modus Ngaku Polisi-BNN, Pria di Aceh Tipu Warga Rp 402 Juta