3 Pelaku Jambret dengan Modus Ban Kempis di Depok Masih Dicari Polisi, Ini Peran Mereka

photo author
- Sabtu, 12 Juli 2025 | 08:22 WIB
Ilustrasi jambret (Istimewa )
Ilustrasi jambret (Istimewa )

KALTENGLIMA.COM - Tiga dari total lima pelaku jambret modus penipuan ban mobil kempis di Depok, Jawa Barat, masih berstatus buronan Polisi. Polisi mengungkap peran tiga pelaku yang kini diburu.

"Untuk pelaku yang ketiga, dalam DPO, inisial I, dan dua rekannya masih dalam DPO juga," sebut Kapolsek Bojongsari Kompol Fauzan Thohari dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (11/7/2025).

Pada kasus ini, pelaku jambret membawa kabur uang korban sebanyak Rp 300 juta. Dua pelaku yang berhasil ditangkap adalah RS (58) dan N (29).

Baca Juga: Penumpang Kapal Samarinda-Parepare Meompat ke Laut Setelah Ngaku Kesurupan

Polisi menyampaikan, tersangka N berperan sebagai pengawas atau memantau korban dan mengikuti korban bersama DPO I. Selanjutnya, R mengawasi atau memantau korban, lalu mengikuti korban.

"Setelah uang berhasil diambil, oleh I memboncenginya, namun berhasil diamankan warga. Sedangkan I berhasil kabur," tuturnya.

Peran I yaitu eksekutor mengambil uang milik korban. Sementara dua teman I berperan mengawasi dan memantau.

Baca Juga: Wakil Ketua I DPRD Barut Benny Siswanto Harap Pemkab Jadikan Transparansi dan Akuntabilitas Sebagai Prioritas Utama

"Berperan mengawasi atau memantau korban dan mengikuti korban dari belakang," lanjutnya.

Pelaku dalam aksinya membuat ban kendaraan korban kempis dengan sengaja. Pelaku juga mengubah pelat nomor kendaraan palsu.

"Untuk modus, jadi pelaku melakukan aksi kejahatannya dengan modus kempis ban dan juga pelaku dengan sengaja mengganti plat nomor kendaraan bermotornya dengan penggunaan pelat nomor palsu," ucap Fauzan.

Baca Juga: DPRD Mura MInta Investor Berikan Kontribusi, Ini Harapan Rejikinoor

Akibat perbuatannya, dua tersangka R dan N dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sekarang pelaku I tengah dalam pengejaran polisi.

Kronologi
Pencurian itu terjadi di depan bengkel Jalan Parung Ciputat, RT 02 RW 10, Kelurahan Curug, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Kamis (10/7), pukul 11.41 WIB. Awalnya, korban dan saksi berangkat dari rumah menuju bank di Parung sekitar pukul 09.00 WIB menggunakan mobil untuk mengambil uang tunai sebesar Rp 300 juta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X