KALTENGLIMA.COM - Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang berhasil mengungkap kasus rekayasa pembegalan yang dilakukan oleh seorang warga berinisial MF (31).
Awalnya, MF datang ke kantor polisi dan mengaku menjadi korban begal di kawasan Ujung Tanah, Lubuk Begalung, pada Sabtu dini hari.
Ia mengklaim dipukul oleh dua orang tak dikenal sebelum sepeda motornya dirampas. Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, aparat tidak menemukan bukti yang mendukung laporan tersebut. Keterangan MF yang berubah-ubah semakin menimbulkan kecurigaan petugas.
Baca Juga: Rekaman Suara Kecelakaan Air India Rilis, Pilot Ungkap Jatuhnya Pesawat
Penyelidikan kemudian mengungkap bahwa MF sebenarnya tidak mengalami pembegalan. Ia justru menggadaikan sendiri sepeda motor dan dua unit telepon genggam miliknya seharga Rp2 juta.
Tujuannya adalah untuk menutupi perbuatannya setelah kehabisan uang akibat berjudi online.
MF mengaku sengaja merekayasa kejadian tersebut karena takut dimarahi oleh istrinya. Atas perbuatannya, MF dijerat Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu, yang dapat dikenakan hukuman pidana hingga satu tahun empat bulan penjara.
Baca Juga: Tim SAR Siapkan Tim Teknis Untuk Mengangkat Bangkai Kapal KMP Tunu
Pihak kepolisian menyayangkan tindakan MF karena laporan palsu semacam ini dapat memicu keresahan di tengah masyarakat.
Kasat Reskrim Kompol M Yasin juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuat laporan palsu dan menghindari judi online, karena dapat mendorong seseorang melakukan tindak kriminal lainnya demi menutupi kerugian pribadi.
Artikel Terkait
Tradisi Pacu Jalur Disebut Milik Malaysia, Gubernur Riau Luruskan Sejarahnya
KKB Serang Puncak Jaya, Dua Warga Sipil Ditembak Hingga Tewas
Buron China Korup Rp28,5 Miliar Ditangkap di Bali dan Dipulangkan ke Guangzhou
BMKG Tetapkan Status Siaga Cuaca Ekstrem Meski Musim Kemarau Sudah Tiba