Cak Imin dan Hanif Dhakiri Masih Berpeluang Dipanggil KPK Jadi Saksi

photo author
- Rabu, 16 Juli 2025 | 16:25 WIB
Ilustrasi Kantor KPK (KPK)
Ilustrasi Kantor KPK (KPK)

 

KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih membuka kemungkinan untuk memanggil Abdul Muhaimin Iskandar, yang menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2009–2014, serta Hanif Dhakiri, Menteri Ketenagakerjaan periode 2014–2019.

Pernyataan ini disampaikan menyusul pemeriksaan dua mantan staf khusus di era Hanif, yaitu Maria Magdalena dan Nur Nadlifah, sebagai saksi dalam perkara dugaan pemerasan terkait perizinan penggunaan tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami dugaan praktik pemerasan yang berlangsung saat ini, dan tidak menutup kemungkinan kejadian serupa terjadi pada periode sebelumnya.

Baca Juga: Donald Trump Pangkas Tarif Impor Indonesia, Harga Emas Antam Jatuh

Oleh karena itu, ruang untuk memanggil pejabat dari masa lalu tetap terbuka lebar, termasuk kemungkinan memeriksa Cak Imin dan Hanif Dhakiri dalam kapasitas sebagai saksi guna menguak apakah praktik tersebut sudah berlangsung sejak lama.

Kasus ini melibatkan delapan tersangka yang merupakan aparatur sipil negara di Kementerian Ketenagakerjaan. Menurut KPK, mereka diduga mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar melalui pemerasan terhadap pemohon izin RPTKA selama 2019–2024.

KPK juga menjelaskan bahwa RPTKA adalah syarat wajib bagi tenaga kerja asing untuk bisa bekerja secara legal di Indonesia.

Baca Juga: Kejagung Menetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Korupsi Chromebook di Kemendikbudristek

Tanpa izin ini, proses penerbitan izin kerja dan tinggal tidak bisa dilanjutkan, dan perusahaan bisa dikenai denda harian, sehingga muncul tekanan untuk menyuap demi mempercepat proses perizinan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X