KALTENGLIMA.COM - Polda Sumatera Utara mengajukan rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk menutup tiga tempat hiburan malam yang diduga kuat menjadi lokasi peredaran narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Jean Calvijn Simanjuntak, menyampaikan bahwa ketiga tempat tersebut yakni S 21 di Kota Pematangsiantar, D KTV & C di Kecamatan Medan Sunggal, serta D KTV di Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.
Ketiga lokasi tersebut sempat menjadi sorotan publik di media sosial karena dicurigai sebagai pusat transaksi narkoba yang meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan kejahatan lain.
Baca Juga: Kejagung Lepas Aset Henry Surya Rp129 Miliar, Lelangnya untuk Para Korban
Bukti penguat disampaikan dengan adanya penangkapan dua pelaku RS dan JS di S 21 dengan barang bukti 97 butir ekstasi, 15 butir happy five, serta uang tunai Rp9 juta pada April 2025.
Di D KTV & C, seorang waiters berinisial RD ditangkap dengan 10 butir ekstasi dan 18 dari 19 pengunjung dinyatakan positif narkoba.
Sementara di D KTV, aparat mengamankan 708 butir ekstasi, 25 botol ketamine, serta dua pelaku berinisial Z dan RG pada Mei 2025.
Baca Juga: Terungkap! Lisa Mariana Benarkan Dirinya Muncul di Video Asusila bersama Pria Bertato
Polda Sumut menegaskan penutupan tempat hiburan tersebut diperlukan untuk menjaga ketertiban dan melindungi generasi muda dari pengaruh buruk narkoba.
Artikel Terkait
KPK Telusuri Jejak Staf Khusus Hanif Dhakiri soal Izin TKA di Kemenaker
TNI Harumkan Indonesia, Tampil di Parade Bastille Day Paris Tuai Perhatian Media Internasional
Kenali Ciri-ciri Beras Oplosan dan Bahayanya, Ini Penjelasan Ahli
KPK Panggil Tiga Direktur Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Bansos Presiden
Polda Kabar sebut Setidaknya 24 Bayi Jadi Korban Penjualan ke Singapura