Polda Sumatera Utara Minta Tiga Tempat Malam Ditutup karena Diduga Markas Narkoba

photo author
- Selasa, 15 Juli 2025 | 21:33 WIB
ilustrasi narkoba
ilustrasi narkoba

   

KALTENGLIMA.COM - Polda Sumatera Utara mengajukan rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk menutup tiga tempat hiburan malam yang diduga kuat menjadi lokasi peredaran narkoba.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Jean Calvijn Simanjuntak, menyampaikan bahwa ketiga tempat tersebut yakni S 21 di Kota Pematangsiantar, D KTV & C di Kecamatan Medan Sunggal, serta D KTV di Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.

Ketiga lokasi tersebut sempat menjadi sorotan publik di media sosial karena dicurigai sebagai pusat transaksi narkoba yang meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan kejahatan lain.

Baca Juga: Kejagung Lepas Aset Henry Surya Rp129 Miliar, Lelangnya untuk Para Korban

Bukti penguat disampaikan dengan adanya penangkapan dua pelaku RS dan JS di S 21 dengan barang bukti 97 butir ekstasi, 15 butir happy five, serta uang tunai Rp9 juta pada April 2025.

Di D KTV & C, seorang waiters berinisial RD ditangkap dengan 10 butir ekstasi dan 18 dari 19 pengunjung dinyatakan positif narkoba.

Sementara di D KTV, aparat mengamankan 708 butir ekstasi, 25 botol ketamine, serta dua pelaku berinisial Z dan RG pada Mei 2025.

Baca Juga: Terungkap! Lisa Mariana Benarkan Dirinya Muncul di Video Asusila bersama Pria Bertato

Polda Sumut menegaskan penutupan tempat hiburan tersebut diperlukan untuk menjaga ketertiban dan melindungi generasi muda dari pengaruh buruk narkoba.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X