Kejagung Bakal Panggil Bos Minyak Riza Chalid Sebagai Tersangka

photo author
- Kamis, 17 Juli 2025 | 16:00 WIB
Ilustrasi - Kejagung.
Ilustrasi - Kejagung.

KALTENGLIMA.COM - Kejaksaan Agung berencana memanggil pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

Pemanggilan ini dijadwalkan dilakukan pada pekan depan dan merupakan panggilan pertama bagi Riza dalam statusnya sebagai tersangka.

Meski begitu, keberadaan Riza saat ini masih belum pasti, dengan dugaan sementara bahwa ia berada di Singapura.

Baca Juga: 1.437 Personel Polisi Amankan Unjuk Rasa Ojol di Monas

Menurut Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Riza belum pernah diperiksa sebelumnya, baik sebagai saksi maupun tersangka.

Penyidik dari bidang Tindak Pidana Khusus masih berupaya melacak keberadaannya dan menjalin komunikasi dengan otoritas di negara-negara tetangga.

Anang menekankan pentingnya pemeriksaan langsung terhadap Riza untuk mendalami perannya dalam perkara ini.

Baca Juga: Karena Selebrasi Pacu Jalur, Jens Raven Terancam Tak Dimainkan

Riza Chalid diketahui merupakan pemilik manfaat dari PT Orbit Terminal Merak dan ditetapkan sebagai salah satu dari delapan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi di PT Pertamina Subholding serta KKKS pada periode 2018 hingga 2023.

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengungkapkan bahwa Riza diduga terlibat dalam intervensi kebijakan, termasuk penyewaan Terminal BBM Merak yang tidak sesuai kebutuhan Pertamina, serta penghilangan skema kepemilikan aset dan penetapan harga kontrak yang dinilai terlalu tinggi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X