KALTENGLIMA.COM - Kejaksaan Agung berencana memanggil pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Pemanggilan ini dijadwalkan dilakukan pada pekan depan dan merupakan panggilan pertama bagi Riza dalam statusnya sebagai tersangka.
Meski begitu, keberadaan Riza saat ini masih belum pasti, dengan dugaan sementara bahwa ia berada di Singapura.
Baca Juga: 1.437 Personel Polisi Amankan Unjuk Rasa Ojol di Monas
Menurut Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Riza belum pernah diperiksa sebelumnya, baik sebagai saksi maupun tersangka.
Penyidik dari bidang Tindak Pidana Khusus masih berupaya melacak keberadaannya dan menjalin komunikasi dengan otoritas di negara-negara tetangga.
Anang menekankan pentingnya pemeriksaan langsung terhadap Riza untuk mendalami perannya dalam perkara ini.
Baca Juga: Karena Selebrasi Pacu Jalur, Jens Raven Terancam Tak Dimainkan
Riza Chalid diketahui merupakan pemilik manfaat dari PT Orbit Terminal Merak dan ditetapkan sebagai salah satu dari delapan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi di PT Pertamina Subholding serta KKKS pada periode 2018 hingga 2023.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengungkapkan bahwa Riza diduga terlibat dalam intervensi kebijakan, termasuk penyewaan Terminal BBM Merak yang tidak sesuai kebutuhan Pertamina, serta penghilangan skema kepemilikan aset dan penetapan harga kontrak yang dinilai terlalu tinggi.
Artikel Terkait
Cak Imin dan Hanif Dhakiri Masih Berpeluang Dipanggil KPK Jadi Saksi
Bandara Ngurah Rai Bali Jalani Overlay Landasan Pacu Selama Hampir Setahun
Pemkab Batang Buka Suara Usai Viral SK PPPK Ditahan Gara-Gara Balon
Gibran Sebut Parfum Gucci dan LV dari Kemenyan, Cek Faktanya