KPK Usut Kasus Korupsi Makanan Tambahan Bayi dan Bumil

photo author
- Jumat, 18 Juli 2025 | 17:10 WIB
Ilustrasi Kantor KPK (KPK)
Ilustrasi Kantor KPK (KPK)

KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyelidikan awal atas dugaan korupsi dalam proyek pengadaan makanan tambahan yang ditujukan untuk bayi dan ibu hamil.

Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam pernyataannya di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Ketika diminta klarifikasi lebih lanjut oleh jurnalis, Asep hanya memberikan petunjuk bahwa kasus tersebut berkaitan dengan makanan tambahan bagi bayi dan ibu hamil.

Baca Juga: Korea Selatan Bakal Bangun Pangkalan di Bulan Tahun 2045

Ia tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai pihak-pihak yang terlibat atau perkembangan penyelidikan hingga saat ini.

Dugaan korupsi ini diperkirakan terjadi dalam rentang waktu 2016 hingga 2020 dan diduga terkait dengan program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) yang dikelola oleh Kementerian Kesehatan.

Program ini bertujuan untuk memperbaiki status gizi bayi, balita, serta ibu hamil sebagai bagian dari strategi nasional dalam mengatasi masalah gizi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X