KALTENGLIMA.COM - Hasil kerja sama antara Kementerian Sosial (Kemensos) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan mengejutkan: sebanyak 571.410 rekening penerima bantuan sosial (bansos) terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan akan mengambil langkah tegas atas penyalahgunaan tersebut, dimulai dengan pemeriksaan terhadap pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang bertanggung jawab terhadap penerima bantuan.
Berdasarkan data PPATK sepanjang tahun 2024, lebih dari 7,5 juta transaksi judi online tercatat berasal dari rekening milik penerima bansos, dengan nilai setoran hampir Rp 1 triliun.
Baca Juga: Terduga Pelaku Pembunuhan di Murung Raya Menyerahkan Diri ke Polres
Temuan ini didapat melalui pencocokan antara lebih dari 28 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK)penerima bansos dengan data pemain aktif judi online, yang kemudian mengidentifikasi ratusan ribu penerima bansos terlibat dalam praktik tersebut.
Gus Ipul menegaskan bahwa bantuan sosial seharusnya digunakan untuk kebutuhan dasar, bukan untuk hal yang merusak seperti judi online.
Ia menyatakan bahwa jika hasil verifikasi membuktikan adanya pelanggaran, maka penerima bansos yang terbukti akan langsung dicoret dari daftar penerima bantuan.
Baca Juga: DPRD Mura Terima Kunjungan Anggota DPRD Kapuas, Ini yang Dibahas
Kemensos kini sedang melakukan proses verifikasi lanjutan untuk memastikan keakuratan data yang telah diserahkan oleh PPATK.
Artikel Terkait
Satgas Tawuran Bekuk Dua Pelaku di Cibubur: Satu Tewas dan Satu Lainnya Menyerah
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan MP-ASI dan Makanan Ibu Hamil di Kemenkes
Polisi Ungkap Dugaan Pemalsuan Uang pada Penyaluran Bansos di NTT
Polda Kaltara Klarifikasi Isu Penukaran 12 Kg Sabu sebagai Barang Bukti
Pembangunan MRT Timur Barat Akan Dimulai: Medan Satria Bekasi hingga Tomang