KALTENGLIMA.COM - Polda Riau melalui Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap kasus pembakaran lahan dengan modus pembukaan kebun sawit di Desa Kalimanting, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi.
Tersangka berinisial Supardi alias Supar ditangkap karena secara sengaja membakar lahan karet miliknya untuk dijadikan kebun kelapa sawit.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen Green Policing untuk menjaga lingkungan dan mencegah bencana asap.
Baca Juga: Kaesang Terpilih Kembali sebagai Ketum, Targetkan PSI Jadi Partai Besar 2029
Barang bukti berupa kayu bekas terbakar dan korek api diamankan dari lokasi kejadian.
Tersangka dijerat Pasal 108 UU Perkebunan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena semua pelanggaran akan ditindak tegas.
Artikel Terkait
Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Serang, Dikendalikan oleh Narapidana dari Dalam Penjara
Jelang Diresmikan Prabowo, Kemenkum Sahkan 80 Ribu Koperasi Merah Putih
Polisi Masih Tunggu Hasil Hasil Labfor Kematian Diplomat Kemenlu
Peredaran Sabu dalam Kemasan Bekas Minuman di Serang Terbongkar