Polisi Riau Ringkus Tersangka Pembakar Lahan di Kuansing

photo author
- Sabtu, 19 Juli 2025 | 20:18 WIB
Ilustrasi - Kebakaran lahan. (ANTARA/Nova Wahyudi)
Ilustrasi - Kebakaran lahan. (ANTARA/Nova Wahyudi)

KALTENGLIMA.COM - Polda Riau melalui Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap kasus pembakaran lahan dengan modus pembukaan kebun sawit di Desa Kalimanting, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi.

Tersangka berinisial Supardi alias Supar ditangkap karena secara sengaja membakar lahan karet miliknya untuk dijadikan kebun kelapa sawit.

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen Green Policing untuk menjaga lingkungan dan mencegah bencana asap.

Baca Juga: Kaesang Terpilih Kembali sebagai Ketum, Targetkan PSI Jadi Partai Besar 2029

Barang bukti berupa kayu bekas terbakar dan korek api diamankan dari lokasi kejadian.

Tersangka dijerat Pasal 108 UU Perkebunan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena semua pelanggaran akan ditindak tegas.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X