KALTENGLIMA.COM - Seorang pria berinisial YK alias Jaka, yang diketahui sebagai pedagang tanaman hias, ditangkap oleh Densus 88 Antiteror Mabes Polri di Rumpin, Bogor, Jawa Barat, karena diduga terlibat kasus terorisme.
Penangkapan berlangsung pada Jumat dini hari, 18 Juli 2025, sekitar pukul 03.30 WIB di kediamannya. Kapolsek Rumpin, Kompol Suyoko, membenarkan penangkapan tersebut dan menyebutkan saat ini kasusnya ditangani langsung oleh Densus 88 Mabes Polri.
Proses penggeledahan juga dilakukan di rumah YK, namun pihak desa tidak mengetahui secara pasti barang-barang apa saja yang diamankan karena tidak diperbolehkan masuk ke lokasi.
Baca Juga: Tuntutan Diabaikan, Puluhan Ribu Ojol dan Kurir Siap Geruduk Istana Presiden Besok
Menurut Kepala Desa Kampung Sawah, Edi Riadi, YK dikenal sebagai bos tanaman hias di wilayahnya dan baru enam bulan menikah dengan seorang perempuan dari desa tersebut.
Artikel Terkait
WNI yang Ditahan di Myanmar Akhirnya Bisa Pulang Karena Dapat Amnesti
JPU Masih Pertimbangkan Vonis Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong
Rumah Makan di Penjaringan Jakut Alami Kebakaran, Dua Orang jadi Korban
Terbakar di Dekat Pulau Taliase, Penumpang KM Barcelona Lompat Menyelamatkan Diri
Empat Anak Terdampak Kebakaran Bukit Duri, Rano Karno Siapkan Bantuan Relokasi