KALTENGLIMA.COM - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, divonis hukuman penjara selama empat tahun enam bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terkait kasus korupsi impor gula.
Selain pidana penjara, ia dijatuhi denda sebesar Rp750 juta, yang apabila tidak dibayar akan diganti dengan enam bulan kurungan.
Meskipun dinyatakan bersalah, hakim menyebut Tom tidak mendapatkan keuntungan pribadi dari kasus ini, sehingga tidak dikenakan kewajiban membayar uang pengganti.
Baca Juga: Rusia Diguncang Gempa Magnitudo 7,4, Peringatan Tsunami Dikeluarkan
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Tom secara sadar menerbitkan izin impor gula kepada delapan perusahaan swasta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa melalui rapat koordinasi, melanggar ketentuan Permendag Nomor 117 tentang impor gula.
Hakim menilai Tom juga lalai dalam pengawasan pelaksanaan operasi pasar yang dilakukan oleh Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), sehingga operasi pasar tidak berjalan maksimal dan harga gula tetap tinggi di sejumlah wilayah.
Selain itu, hakim menyebut Tom menerbitkan izin impor gula secara tidak sesuai prosedur, di mana seharusnya impor dilakukan melalui BUMN seperti PT PPI atau Bulog, bukan melalui perusahaan swasta.
Baca Juga: Densus 88 Ringkus Pria di Kawasan Rumpin Bogor
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian finansial mencapai Rp194 miliar yang semestinya menjadi pendapatan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Dengan demikian, hakim menyatakan Tom Lembong telah melanggar aturan dan menyebabkan kerugian negara meskipun tidak menikmati hasil korupsi tersebut.
Artikel Terkait
Rumah Makan di Penjaringan Jakut Alami Kebakaran, Dua Orang jadi Korban
Terbakar di Dekat Pulau Taliase, Penumpang KM Barcelona Lompat Menyelamatkan Diri
Empat Anak Terdampak Kebakaran Bukit Duri, Rano Karno Siapkan Bantuan Relokasi
Tuntutan Diabaikan, Puluhan Ribu Ojol dan Kurir Siap Geruduk Istana Presiden Besok