KALTENGLIMA.COM - Oditurat Militer I-05 Palembang menuntut anggota TNI, Kopral Dua Bazarsah, dengan hukuman mati atas kasus penembakan tiga anggota Polsek Way Kanan, Lampung.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Oditur Militer Letkol CHK Darwin Butar-Butar di hadapan majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang pada Senin, 21 Juli.
Dalam sidang tersebut, oditur menegaskan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
Baca Juga: SAR Manado Laporkan 568 Penumpang Kapal KM Barcelona V Berhasil Dievakuasi
Tindakan Bazarsah dinyatakan melanggar hukum pidana berat karena telah merenggut nyawa tiga aparat penegak hukum, yakni AKP Anumerta Lusiyanto, Briptu Anumerta M. Ghalib Surya Ganta, dan Bripka Anumerta Petrus Apriyanto.
Ketiganya tewas tertembak saat tengah bertugas menggerebek arena judi sabung ayam di Desa Karang Manik, Way Kanan, Lampung, yang diketahui dikelola oleh terdakwa.
Oditur menilai bahwa semua unsur pembunuhan berencana terpenuhi berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, serta pengakuan terdakwa di persidangan.
Baca Juga: Presiden Prabowo Sebut Isu Indonesia Gelap Hasil Rekayasa Koruptor Lewat Buzzer
Selain menuntut pidana mati, oditur juga meminta pengadilan menjatuhkan sanksi tambahan berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas militer terhadap Kopda Bazarsah.
Oditur menyebut kejahatan yang dilakukan terdakwa tidak hanya melanggar hukum pidana umum, namun juga mencoreng kehormatan institusi militer.
Artikel Terkait
BPBD Bogor Pasok Air Bersih Usai Warga Hambalang Terdampak Kekeringan
Prabowo Sebut Program MBG Mendapat Perhatian Dunia, Capai 6 Juta Penerima Per Juli
Beberkan Rencana Dirikan Pesantren di AS, Nasaruddin Umar: Sudah Ada Sponsor
Banggakan Masjid Istiqlal Ramah Lingkungan, Menag Nasaruddin: Dapat Sertifikat EDGE