KPK Sebut Ridwan Kamil Samarkan Kepemilikan Kendaraan Pakai Nama Ajudan

photo author
- Sabtu, 26 Juli 2025 | 09:50 WIB
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. ( Instagram.com/@ridwankamil)
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. ( Instagram.com/@ridwankamil)

KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) telah menyembunyikan kepemilikan mobil yang diambil oleh lembaga antikorupsi tersebut atas nama ajudannya. KPK menyebutkan bahwa bukan hanya satu unit kendaraan yang identitas pemiliknya disembunyikan.

"Kalau tidak salah itu ajudannya atau pegawainya gitu ya. Pegawainya. Beberapa itu (kendaraan, red) diatasnamakan di situ," ujar Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (26/7/2025).

Asep menyatakan bahwa KPK kini tengah menyelidiki masalah itu sebelum melakukan pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil.

Baca Juga: Simak di Sini! Cara Menghitung Indeks Massa Tubuh Anak Usia 5-18 Tahun: Panduan untuk Orang Tua Cerdas

"Kami ditanya, kenapa RK belum diperiksa? Ya, kami sedang mendalami itu (kepemilikan kendaraan Ridwan Kamil, red)," katanya.

Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, KPK melakukan penggeledahan di kediaman Ridwan Kamil berkaitan dengan investigasi kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) untuk periode 2021 hingga 2023, dan menyita beberapa kendaraan selama penggeledahan itu.

Hingga Sabtu (26/7), sudah tercatat 138 hari Ridwan Kamil tidak dipanggil oleh KPK sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Wadah Makanan Anak hingga Galon Air Minum Belum Bebas BPA? Ini Kata Dokter soal Risikonya!

Di sisi lain, penyidik KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yang pada tahun kejadian menjabat sebagai berikut: Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) yang juga menjabat sebagai Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).

Selain itu, terdapat juga Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), serta Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Penyidik KPK mengindikasikan bahwa kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB ini mencapai sekitar Rp222 miliar.

Baca Juga: Mau Detoks Tubuh? Coba 3 Cara Praktis dan Natural Ini

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X