KALTENGLIMA.COM - Direktur Utama PT Food Station Tjipinang, Karyawan Gunarso, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran beras premium yang tidak memenuhi standar mutu atau beras oplosan.
Penetapan status tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan investigasi menyeluruh terhadap kegiatan produksi dan distribusi beras oleh perusahaan milik pemerintah daerah tersebut.
Gunarso diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Food Station sejak 30 April 2024, setelah sebelumnya memimpin PT Sang Hyang Seri.
Baca Juga: Satreskrim Cilincing Usut Kasus Lansia yang Dibunuh Bajing Loncat
Berdasarkan laporan harta kekayaan yang dilaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi per 31 Desember 2024, total kekayaan Gunarso mencapai lebih dari Rp12,7 miliar, terdiri dari tanah dan bangunan di beberapa wilayah Jawa Barat, alat transportasi, kas dan setara kas, serta harta lainnya.
Menariknya, laporan tersebut mencatat bahwa Gunarso tidak memiliki utang. Sementara itu, selain Gunarso, Satgas Pangan Polri juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni RL selaku Direktur Operasional dan RP yang menjabat sebagai Kepala Seksi Quality Control PT Food Station.
Ketiganya diduga bertanggung jawab atas produksi dan perdagangan beras premium yang tidak sesuai dengan standar nasional Indonesia (SNI).
Baca Juga: KAI Jamin Pengembalian Penuh Tiket akibat Anjloknya KA Argo Bromo Anggrek di Subang
Penetapan ini dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan terhadap saksi, ahli konsumen, ahli laboratorium mutu produk dari Kementerian Pertanian, serta ahli pidana.
Polisi turut menyita lebih dari 132 ton beras dalam kemasan berbagai merek sebagai barang bukti dalam kasus ini. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Artikel Terkait
Prabowo Subianto Tetapkan Struktur Kepengurusan DPP Partai Gerindra 2025-2030
Wanita Tenteng Harmes Curi Berlian di Mal Jakut: Gaya Hidup Jadi Alasan
Simak di Sini, 5 Larangan dalam Pemasangan Bendera Merah Putih Serta Aturannya
Polisi Buru Pelaku Penyiraman Air Keras ke Seorang Pelajar di Tanjung Priok