KALTENGLIMA.COM - Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, berpendapat mengenai pemberian abolisi kepada Thomas Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto sebagai bentuk keberanian politik Presiden Prabowo Subianto dalam membangun rekonsiliasi nasional pasca pemilu. Ia mengapresiasi langkah tersebut sebagai terobosan penting.
"Tom memang membuat keputusan sebagai pejabat publik, tapi keputusan itu bagian dari diskresi kebijakan. Dalam sistem hukum pidana modern, kebijakan keliru tidak serta-merta dipidana tanpa bukti niat jahat yang jelas," tutur Hardjuno kepada wartawan.
Menurutnya, abolisi dipahami sebagai langkah demi menghentikan proses hukum dan memulihkan keadaan seseorang seolah-olah perkara yang dituduhkan tidak pernah ada. Meskipun terdapat berbagai pandangan mengenai implikasinya terhadap status pidana, Hardjuno menekankan pentingnya kejelasan naratif dari negara untuk menghindari kekeliruan tafsir publik. Ia menilai cara Presiden ini bukan sekadar keputusan politik, namun juga sekaligus isyarat untuk memperjelas batas antara ranah hukum dan ranah kebijakan.
Baca Juga: Cukup dengan 15 Menit Sehari, Jalan Kaki Seperti Ini Dapat Memperpanjang Umur
"Ketika hukum dipakai untuk menghukum tafsir ideologi atau kebijakan, itu bukan keadilan, tapi pembalasan," ujarnya.
Tak lupa, Hardjuno juga ingatkan agar keputusan pemberian abolisi semacam ini tetap disertai transparansi agar tidak disalahpahami publik.
"Presiden sudah mengambil langkah berani, sekarang waktunya menjelaskan narasinya dengan terang," kata Hardjuno.
Baca Juga: Aroma Pengusir Tikus yang Efektif, Beberapa Ada di Sekitar Dapur Rumah
Disisi lain, terkait pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto, Hardjuno Wiwoho menilai langkah Prabwo menunjukkan komitmen untuk membangun rekonsiliasi politik pascapemilu. Tetapi, keputusan sebesar ini tetap perlu diikuti dengan penjelasan yang terbuka agar publik memahami konteks dan pertimbangannya secara utuh.
"Keputusan Presiden tentu dilandasi semangat rekonsiliasi, dan itu patut dihargai. Tapi demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum, penting juga untuk menyampaikan secara gamblang dasar dan proses korektifnya," sebut Hardjuno.
Artikel Terkait
Perahu Nelayan di NTB Terbalik Usai Diterjang Cuaca Ekstrem
BMKG Imbau Masyarakat Sulut Siaga terhadap Cuaca Buruk hingga 10 Agustus
Alasan Pria Lubuklinggau Nekat Tusuk Perut Sendiri, Ini Alasannya
Orang Tua Perlu Tahu, 4 Gangguan Kesehatan yang Kerap Dialami Anak
Jalani Laga Terakhir di Tottenham Hotspur, Mata Son Heung Min Berkaca-kaca