KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa paspor milik Harun Masiku, tersangka yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), telah dicabut oleh pemerintah.
Tujuan pencabutan ini adalah agar Harun tidak dapat keluar dari Indonesia jika masih berada di dalam negeri, sekaligus mempersulit mobilitasnya bila berada di luar negeri.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pencabutan ini merupakan bagian dari upaya pelacakan terhadap keberadaan Harun.
Baca Juga: Pasangan Shalahudin-Felik Memimpin Sementara 54 Persen, Jimy-Indri 46 persen
Meskipun begitu, Budi menyatakan bahwa pihaknya akan memastikan lebih lanjut mengenai waktu pencabutan paspor tersebut, apakah bertepatan dengan penetapan Harun sebagai buronan atau setelahnya. Hal ini dilakukan untuk mendukung efektivitas proses pencarian.
Ia juga menambahkan bahwa KPK bekerja sama dengan berbagai lembaga penegak hukum lainnya yang memiliki kewenangan dan sumber daya untuk membantu pelacakan Harun.
Kasus yang melibatkan Harun Masiku bermula dari dugaan suap dalam pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024.
Baca Juga: KPK Bicara Soal Kemungkinan Panggil Hasto Terkait Barang Bukti yang Telah Disita
Selain Harun, ada tiga tersangka lain yang telah ditetapkan pada 9 Januari 2020. Sejak itu, Harun tidak pernah memenuhi panggilan penyidik hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO.
Dalam pengembangan kasus ini, pada 24 Desember 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah. Namun, Hasto dibebaskan pada 1 Agustus 2025 setelah mendapatkan amnesti dari Presiden.
Artikel Terkait
Ekonomi Mengalami Pertumbuhan 5,12%, Pimpinan Komisi XI DPR Soroti Keberhasilan Negosiasi Tarif Trump
KPK Bicara Soal Kemungkinan Panggil Hasto Terkait Barang Bukti yang Telah Disita
4 Metode Menggunakan Alat AI untuk Menciptakan Simulasi Wawancara Kerja