KPK Bicara Soal Kemungkinan Panggil Hasto Terkait Barang Bukti yang Telah Disita

photo author
- Rabu, 6 Agustus 2025 | 09:22 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (X/@66Hasto)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (X/@66Hasto)

KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih dalam proses menganalisis barang bukti yang disita dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. KPK membuka peluang memanggil Hasto untuk mengonfirmasi nasib barang buktinya setelah disita terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019.

"Ya, kemungkinan-kemungkinan itu kan masih terbuka begitu ya, tentu kita terbuka untuk memanggil pihak siapapun untuk membantu, mendukung proses penanganan perkara ini," tutur Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.

KPK tentunya ingin perkara suap ini segera selesai, serta pihak yang diduga terlibat mendapatkan kepastian hukum. Terkait pencarian buron dikasus ini, yaitu Harun Masiku, Budi mengatakan KPK masih melakukan pencarian.

Baca Juga: Ekonomi Mengalami Pertumbuhan 5,12%, Pimpinan Komisi XI DPR Soroti Keberhasilan Negosiasi Tarif Trump

"Sampai saat ini KPK masih terus melakukan pencarian dan KPK juga melibatkan aparat penegak hukum lainnya, melibatkan institusi lain yang punya instrumen untuk mendukung pencarian DPO Harun Masiku," ujarnya.

Adapun Hasto Kristiyanto telah bebas dan proses hukumnya dihentikan usai mendapatkan amnesti dari pemerintah. Meski begitu, KPK masih melakukan analisis terhadap barang bukti yang disita dari Hasto.

"Penyidik masih melakukan analisis terhadap barang-barang yang disita sebagai barang bukti ya," ucap Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan (4/8).

Baca Juga: Viral Pria di Katingan Mengubah Lirik Lagu Indonesia Pusaka dan Menyindir Para Koruptor, Endingnya ...

Budi menegaskan perkara ini untuk tersangka lain masih berjalan. KPK, kata dia, ingin secepatnya memproses kasus ini.

"Tentu KPK juga ingin secepatnya memproses ini. Karena jangan sampai negara kalah dengan korupsi," ujarnya.

Perihal kapan barang bukti yang disita akan dikembalikan, Budi menyebutkan masih dipelajari. Budi belum menjawab lebih lanjut kapan barang bukti itu akan dikembalikan.

Baca Juga: Tindak Lanjut Putusan MK, KPU Barito Utara Musnahkan 488 Surat Suara Rusak Jelang PSU

"Masih dipelajari," sebutnya.

Adapun dalam kasus ini KPK menyita sejumlah barang dari Hasto. antara lain ponsel dan buku catatan milik Hasto. Penyitaan itu dilakukan ketika Hasto diperiksa sebagai saksi kasus korupsi dengan tersangka Harun Masiku, Senin (10/6/2024). Kemudian KPK juga menyita flashdisk saat menggeledah rumah Hasto.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X