KALTENGLIMA.COM - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kementerian Keuangan Banten melakukan penyitaan 20 aset milik 18 wajib pajak yang menunggak, dengan total nilai taksiran mencapai Rp3,34 miliar.
Aksi penagihan serentak yang berlangsung pada 4–8 Agustus 2025 ini dilakukan untuk menagih tunggakan pajak dengan total nilai Rp27,92 miliar.
Kepala Kanwil DJP Banten, Aim Nursalim Saleh, menjelaskan bahwa langkah tegas tersebut bertujuan memberikan efek jera kepada para penunggak pajak, menjaga rasa keadilan bagi wajib pajak yang patuh, serta mengamankan penerimaan negara.
Baca Juga: Bawaslu Papua Identifikasi Adanya Pelanggaran PSU Pilkada
Penyitaan dilakukan secara serentak oleh 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Banten. Aset yang disita meliputi dua bidang tanah senilai Rp765 juta, dua bidang tanah dan bangunan senilai Rp140 juta, satu unit apartemen senilai Rp850 juta, empat unit mobil senilai Rp395 juta, satu unit sepeda motor, uang tunai sebesar Rp50 juta, serta pemblokiran sembilan rekening bank dengan total saldo Rp1,12 miliar.
Seluruh tindakan ini dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Aim menegaskan bahwa sebelum sampai pada tahap penyitaan, Juru Sita Pajak Negara telah melakukan pendekatan persuasif kepada para penunggak pajak.
Baca Juga: KPK Selidiki Aliran Uang Kasus Kolaka Timur ke Pejabat Kemenkes
Namun, karena tidak ada itikad baik untuk melunasi utang pajak, tindakan penyitaan pun dilakukan.
Keberhasilan penagihan aktif ini menjadi bukti keseriusan DJP dalam menegakkan hukum perpajakan di Provinsi Banten, sekaligus diharapkan mampu meningkatkan tingkat kepatuhan para wajib pajak di wilayah tersebut.
Artikel Terkait
Perceraian di Kota Jambi Capai 852 Kasus, Didominasi Gugatan Istri
Jakarta Jadi Kota Terbanyak yang Sumbang Hampir 50% Transaksi QRIS di Indonesia
Kemenhut Tangkap Penjual Kayu Ulin Ilegal di Kutai Timur
Preman Pemalak di Bundaran HI Ditangkap Polisi Usai Diviralkan Korban