KALTENGLIMA.COM - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Selatan menuntut hukuman penjara antara tujuh hingga delapan tahun terhadap empat terdakwa kasus penyelundupan imigran Rohingya.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Yunasrul, Ardiansyah, dan Hari Vernanda Sirait dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, pada Rabu, 13 Agustus.
Keempat terdakwa yang terdiri dari Faisal, Ruslan, Abizar, dan Ilhamdi merupakan warga Kabupaten Aceh Selatan dan Kabupaten Aceh Barat Daya.
Baca Juga: Bupati Pati Didemo Warga, Istana Tekankan Pejabat Harus Hindari Sikap Arogan
Dalam surat tuntutan, Abizar dituntut delapan tahun penjara, sementara Faisal, Ruslan, dan Ilhamdi masing-masing dituntut tujuh tahun penjara.
Selain hukuman penjara, seluruh terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar, dengan hukuman pengganti enam bulan kurungan apabila tidak dibayar.
JPU menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, juncto Pasal 3 dan Pasal 2 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 323 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, serta Pasal 55 KUHP.
Baca Juga: Bawaslu Papua Identifikasi Adanya Pelanggaran PSU Pilkada
Berdasarkan uraian JPU, para terdakwa terbukti membawa masuk warga negara asing ke Indonesia melalui perairan Kabupaten Aceh Selatan tanpa dokumen resmi dan tanpa melalui pemeriksaan keimigrasian.
Artikel Terkait
Kemenhut Tangkap Penjual Kayu Ulin Ilegal di Kutai Timur
Preman Pemalak di Bundaran HI Ditangkap Polisi Usai Diviralkan Korban
KPK Selidiki Aliran Uang Kasus Kolaka Timur ke Pejabat Kemenkes
Bawaslu Papua Identifikasi Adanya Pelanggaran PSU Pilkada