Penyelundup Rohingya di Aceh Selatan Terancam Hukuman 7–8 Tahun Penjara

photo author
- Rabu, 13 Agustus 2025 | 22:28 WIB
Ilustrasi Rohingya (Republika)
Ilustrasi Rohingya (Republika)

KALTENGLIMA.COM - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Selatan menuntut hukuman penjara antara tujuh hingga delapan tahun terhadap empat terdakwa kasus penyelundupan imigran Rohingya.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Yunasrul, Ardiansyah, dan Hari Vernanda Sirait dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, pada Rabu, 13 Agustus.

Keempat terdakwa yang terdiri dari Faisal, Ruslan, Abizar, dan Ilhamdi merupakan warga Kabupaten Aceh Selatan dan Kabupaten Aceh Barat Daya.

Baca Juga: Bupati Pati Didemo Warga, Istana Tekankan Pejabat Harus Hindari Sikap Arogan

Dalam surat tuntutan, Abizar dituntut delapan tahun penjara, sementara Faisal, Ruslan, dan Ilhamdi masing-masing dituntut tujuh tahun penjara.

Selain hukuman penjara, seluruh terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar, dengan hukuman pengganti enam bulan kurungan apabila tidak dibayar.

JPU menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, juncto Pasal 3 dan Pasal 2 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 323 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, serta Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Bawaslu Papua Identifikasi Adanya Pelanggaran PSU Pilkada

Berdasarkan uraian JPU, para terdakwa terbukti membawa masuk warga negara asing ke Indonesia melalui perairan Kabupaten Aceh Selatan tanpa dokumen resmi dan tanpa melalui pemeriksaan keimigrasian.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X