Menbud Fadli Zon Resmi Bentuk Tim Kajian dan Pemugaran Situs Cagar Budaya Peringkat Nasional Gunung Padang

photo author
- Kamis, 14 Agustus 2025 | 19:48 WIB
Fadli Zon (Istimewa)
Fadli Zon (Istimewa)

 

KALTENGLIMA.COM - Menteri Kebudayaan Fadli Zon resmi membentuk Tim Kajian dan Pemugaran Situs Cagar Budaya Peringkat Nasional Gunung Padang melalui surat keputusan yang diserahkan langsung kepada ketua tim, Dr. Ali Akbar, pada Rabu, 13 Agustus di Jakarta.

Tim ini diberi mandat untuk melakukan kajian pemugaran, studi teknis, penyusunan rencana, pelaksanaan, hingga pelaporan hasil, dengan tujuan utama menjaga kelestarian situs agar tetap terpelihara untuk generasi mendatang.

Situs Gunung Padang yang terletak di Cianjur, Jawa Barat, telah lama menjadi perhatian para peneliti sejak masa kolonial dan diakui sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional.

Baca Juga: KPK Tegaskan Tak Pandang Bulu Usut Kasus Korupsi Kuota Haji

Diperkirakan berusia ribuan tahun, beberapa bagian situs kini mengalami kerusakan alami seperti patahnya batu, robohnya struktur, hingga runtuhnya beberapa bagian, sehingga memerlukan upaya pemugaran segera.

Dr. Ali Akbar menegaskan bahwa proses pemugaran akan diawali dengan kajian ilmiah yang melibatkan berbagai ahli, guna menjawab pertanyaan seputar sejarahnya sekaligus melindungi nilai penting situs tersebut.

Pendekatan yang akan digunakan bersifat komprehensif dan melibatkan pakar lintas disiplin untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai kaidah ilmiah serta dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Gempa Bumi 5,7 Magnitudo Guncang Kota Bitung Sulawesi Utara

Menbud Fadli Zon berharap pemugaran ini dapat memberikan manfaat tidak hanya pada aspek fisik situs, tetapi juga bagi pengembangan pengetahuan tentang peradaban masa lalu.

Ia mencontohkan keberhasilan pemugaran Candi Borobudur pada 1980-an sebagai kebanggaan nasional, dan berharap Gunung Padang kelak menjadi warisan budaya Indonesia yang diakui dunia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X