Polisi Bongkar Modus Mobil Towing Bawa 90 Kg Ganja di Pelabuhan Bakauheni

photo author
- Sabtu, 23 Agustus 2025 | 07:45 WIB
Ilustrasi ganja. (ist)
Ilustrasi ganja. (ist)

KALTENGLIMA.COM - Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 90,36 kilogram di Pelabuhan Bakauheni.

Wakapolres Lampung Selatan, Kompol Made Silpa Yudiawan, menjelaskan bahwa pihaknya menangkap seorang pria berinisial RRD berusia 31 tahun, warga Mandailing Natal, Sumatera Utara, yang diduga sebagai pelaku dalam kasus tersebut.

Penangkapan dilakukan setelah tim kepolisian melakukan pengembangan dari kasus yang terungkap pada 31 Juli lalu dan kemudian dipublikasikan dalam konferensi pers pada Jumat, 22 Agustus.

Baca Juga: KPK Duga Wamenaker Noel Sudah Lama Lakukan Pemerasan

Dalam aksinya, pelaku berusaha mengelabui petugas dengan menyembunyikan 90 paket ganja berbobot total 90,36 kilogram ke dalam empat kardus besar yang diletakkan di mobil Toyota Calya.

Mobil tersebut kemudian dinaikkan ke atas kendaraan towing, yang biasanya digunakan untuk mengangkut kendaraan rusak, dengan tujuan menghindari kecurigaan aparat. Berdasarkan perhitungan, nilai ekonomis barang bukti itu mencapai sekitar Rp270 juta.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa ganja tersebut akan dikirim dari Mandailing Natal menuju Tangerang melalui jalur darat.

Baca Juga: Adjie Soetama Pencipta Lagu Hip Hip Hura Meninggal Dunia

Saat ini, RRD bersama barang bukti telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut, sementara satu pelaku lain yang diduga terlibat masih dalam proses pengejaran.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X