KALTENGLIMA.COM - Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 90,36 kilogram di Pelabuhan Bakauheni.
Wakapolres Lampung Selatan, Kompol Made Silpa Yudiawan, menjelaskan bahwa pihaknya menangkap seorang pria berinisial RRD berusia 31 tahun, warga Mandailing Natal, Sumatera Utara, yang diduga sebagai pelaku dalam kasus tersebut.
Penangkapan dilakukan setelah tim kepolisian melakukan pengembangan dari kasus yang terungkap pada 31 Juli lalu dan kemudian dipublikasikan dalam konferensi pers pada Jumat, 22 Agustus.
Baca Juga: KPK Duga Wamenaker Noel Sudah Lama Lakukan Pemerasan
Dalam aksinya, pelaku berusaha mengelabui petugas dengan menyembunyikan 90 paket ganja berbobot total 90,36 kilogram ke dalam empat kardus besar yang diletakkan di mobil Toyota Calya.
Mobil tersebut kemudian dinaikkan ke atas kendaraan towing, yang biasanya digunakan untuk mengangkut kendaraan rusak, dengan tujuan menghindari kecurigaan aparat. Berdasarkan perhitungan, nilai ekonomis barang bukti itu mencapai sekitar Rp270 juta.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa ganja tersebut akan dikirim dari Mandailing Natal menuju Tangerang melalui jalur darat.
Baca Juga: Adjie Soetama Pencipta Lagu Hip Hip Hura Meninggal Dunia
Saat ini, RRD bersama barang bukti telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut, sementara satu pelaku lain yang diduga terlibat masih dalam proses pengejaran.
Artikel Terkait
Kinerja Seskab Teddy Dinilai Baik Oleh Pengamat, Disebut Paling Paham Arah Kepemimpinan Presiden Prabowo
Anggota DPRD Barut Jamilah Harap Penggunaan DD Bisa Berjalan Maksimal
Anggota DPRD Parmana Setiawan Himbau Masyarakat Barut Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Aksi Kejahatan
Presiden Prabowo Hadiri Pembekalan Guru dan Kepala Sekolah Rakyat, Tegaskan Hal Ini